![]() |
| Ariyani Djalal |
SUBANG, JMI -- Surat Bupati Subang H. Ruhimat kepada Presiden RI, yang berisi permohonan mengevaluasi pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu, yang berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 306/KPTS II/2009, yang menunjuk PT Graha Rani Putera Persada (GRPP) sebagai pengelola, sudah disampai di Kantor Staf Kepresidenan, Jum'at (16/8/2019).
Staf Presiden Bidang Komunikasi dan Politik Kantor Kepresidenan Ariyani Djalal menyebutkan, atas surat Bupati Subang ini, KSP siap membantu, bahkan KSP konsen agar dapat diselesaikan dengan baik, sehingga polemiks tentang TWA Gunung Tangkuban Parahu antara PT GRPP sebagai pengelola dengan masyarakat Subang khususnya dan Jawa Barat/Sunda pada umumnya, bisa secepatnya selesai.
"Surat Pak Bupati Subang Ruhimat, pertanggal 16 Agustus 2019, dengan nomor surat Pm. 01/16/29/Pem. kepada Presiden RI, tentang permohonan mengevaluasi pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu oleh PT GRPP, sudah kami terima, dan kami siap dan konsen membantu agar cepat selesai," ujar Ariyani melalui pesan singkat yang diterima wartawan di Subang, Jum'at (16/8/2019).
Ariyani mengatakan, KSP sudah memahami isi surat Bupati Subang, tetang evaluasi pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu oleh PT GRPP.
"Kami segera meneruskan surat Pak Bupati Subang ini kepada Bapak Presiden Jokowi, teekait TWA Gunung Tangkuban Parahu ini," terangnya.
Ariyani menegaskan, penyelesaian TWA Gunung Tangkuban Parahu telah sesuai dengan mandat Undang-undang konservasi tetap berkelanjutan, sekaligus menyelesaikan polemiks antara PT GRPP dengan masyarakat Subang dan Jawa Barat (Sunda), terkait kaidah-kaidah, kearifan lokal dan budaya Sunda yang sudah dilanggar PT. GRPP.
AGUS HAMDAN/JMI/RED

0 komentar :
Posting Komentar