JAKARTA, JMI -- Tim reserse anti narkoba Polsek Kalideres menangkap seorang residivis kambuhan lantaran jualan narkoba jenis sabu.
Sebanyak 3 kg Narkotika Jenis Sabu berhasil Diamankan dari seorang pelaku berinisial ER als P ( 37 thun ) di sebuah kamar kost no.236 di Duta Indah Square Jl.Raya Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019.
Dimana pelaku guna mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu dalam sebuah makanan kemasan abon. Petugas mengamankan sebanyak 6 kemasan dan dalam 1 kemasan pelaku memasukan sebanyak 50 gram Narkotika.
"Penangkapan terhadap ER alias P dilakukan setelah petugas melakukan observasi wilayah dan mendapat informasi bahwa ER als P adalah target Polsek Kalideres," Ungkap Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana saat konprensi pers di halaman Mapolsek Kalideres Jl. Daan Mogot Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (21/8/19).
"Ini merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus sebelum nya mulai dari 2.5 kg sabu dan 8000 narkoba jenis Pil Ekstasi,” Tambahnya.
Pelaku memiliki peranan multifungsi yang tak hanya menjadi bandar pelaku juga sebagai kurir narkoba dalam mengedarkan barang haram tersebut. Pelaku merupakan salah satu residivis kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman selama 2 tahun.
Pengungkapan ini merupakan salah satu jaringan lapas dan sabu ini akan di edarkan di Jakarta maupun di Tangerang.
ER alias P kini mendekam di sel tahanan polisi dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara sampai hukuman mati.
Faisal 6444/CUN/Red/JMI



0 komentar :
Posting Komentar