WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Puluhan Aktivis LSM AKSI Geruduk Kejaksaan Negeri Subang

SUBANG, JMI -- Puluhan aktivis Anti korupsi Kabupaten Subang yang mengatasnamakan LSM Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI) yang di Komandoi Warlan SE, mengelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Selasa (15/10/3019).

Dalam orasinya koordinator lapangan pengunjuk rasa menyebut Kejaksaan Negeri Subang Mandul dalam menangani berbagai kasus hukum di Kabupaten Subang, dan Kejaksaan Negeri sering bermain proyek APBD Subang.

Saya kecewa dengan Kejaksaan Negeri Subang terkait dengan beberapa kasus hukum dan beberapa dugaan korupsi di Kabupaten Subang tidak ditangani dengan serius, bahkan terkesan tebang pilih,” Ujarnya.

Lanjut Warlan menyebutkan, bahwa Kejaksaan Negeri Subang yang dipimpin Iksan, dan Kasi Intel dalam menangani berbagai kasus korupsi di Kabupaten Subang tebang pilih.

“Kami datang ke Kejaksaan Negeri Subang hari ini karena kecewa terhadap Kejaksaan Negeri Subang karena tidak menegakan supremasi hukum di Kabupaten Subang,” tandasnya

Dikatakan Warlan, Banyak pejabat Subang yang melakukan dugaan korupsi, namun hingga saat ini kasus korupsi tersebut, tak jelas dan seolah ada pembiaran dalam kasus hukumnya seperti dugaan korupsi, terkait kelebihan anggaran untuk surat perintah perjalan dinas untuk 50 orang anggota dewan, dengan tahun anggaran 2016-2017, sebesar Rp 2,4 Milyar ditambah SPPD bodong.
Selain itu ada dua pejabat KPU yang telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Subang, namun kasus tersebut seolah di petieskan tidak tindak lanjuti, lalu ada pengeladahan yang dilakukan oleh Kejari Subang, lagi- lagi tidak muncul bagaikan tidak ada tersangkanya.

Sementara itu Kejari Subang M. Ihsan kepada awak media menjelaskan, "Terimakasih atas masukan, khususnya kepada aktivis di Subang, ternyata banyak PR kedepan yang harus saya selesaikan memang dari 3 kasus. 2 masih dalam penyelidikan, tapi 1 kasus masuk kepenyidikan, artinya itu sudah ada alat bukti, sudah ada petunjuk melawan hukum. Hanya masalahnya kita belum menemukan kerugian, yang bisa menentukan BPKP atau BPK, jadi kita harus nunggu itu,” Ungkapnya.

“Tapi kami sudah koordinasi dengan BPK, mudah mudahan bisa cepat keluar, karena tanpa ada kerugian kita tidak bisa tetapkan sebagai tersangka, begitu kita di praperadilan kita pasti kalah, itu pengalaman saya sebelum kesini pernah jadi Kajari di Kabupaten Bulukumba Sulawesi selatan,” Ujarnya.

“Tapi terkait kasus BPR Syariah, sudah ditangani dengan baik, dan memang ada unsur melawan hukum, hal itu jelas, pasti ada tersangka nya, namun saat ini kami belum bisa mengumumkan siapa yang menjadi tersangka nya,” Katanya.

Sementara itu terkait perjalan dinas anggota DPRD Subang memang ada temuan dari BPK ada kelebihan anggaran sebesar Rp 600 juta, hal itu jelas merupakan kasus perdata, bukan pidana,

"Kami tidak bisa memunculkan para Anggota Dewan Subang menjadi tersangka, karena memang Anggota Dewan Subang, sudah ada niatan untuk mengembalikan dana tersebut,” tandasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...