WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pelaksanaan Kegiatan Penertiban Dan Sidang Yustisi perda No 8 Tahun 2007

JAKARTA, JMI -- Pelaksanaan Kegiatan Penertiban dan Sidang Yustisi Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kota ADM. Jakarta Barat di Gedung Aula RPTRA Kalijodo dijalan Tubagus Angke mengadakan sidang Yustisi Bagi pelanggar-pelanggar izin Rumah kos, panti pijat atau ketertiban umum lainnya, Selasa, 5/11/2019 dimulai dari pukul 09.00 hingga selesai.

Dalam sidang tersebut dihadiri 8 Pol PP dari Jakarta Barat dan Kasat pol PP dari Walikota, mendampingi pelanggar yang mengikuti sidang yustisi di Aula RPTRA Kalijodo.

Dalam sidang Yustisi tersebut dibawakan langsung oleh Hakim ketua, di dampingi panitera, dan jaksa penuntut dan pelanggar-pelanggar dari 8 kecamatan Se-Jakarta Barat.

Menurut kasat Pol PP R.M Tamo P.S mengatakan, "tujuan pelaksanaan penertiban umum ini untuk sosialisasi kepada pemilik rumah kos, pada panti pijat sekaligus pembinaan, kita sekarang serius untuk melakukan pengawasan, bahkan kalau mereka tidak punya izin dan yang menepati rumah kos tidak melapor RT, RW kita akan kenakan hukuman denda atau sanksi administrasi," jelas Tamo.

Pasal yang di kenakan untuk rumah kos yaitu Pasal 36 untuk perijinan dan pasal 57 untuk operasional maka Dendanya bila tidak ada ijin minimal 5.000.000,-bila punya ijin tidak ada laporan Rt Rw maka dendanya mimimal 500.000,-.

Dan ini akan terus kami lakukan setiap bulan tidak cukup sekali atau dua kali tapi terus menerus dan apa saja yang menganggu ketertiban umum dan Ada 10 tertib di perda 8 seperti tertib tempat usaha, tertib jalur, jadi tujuannya melakukan pembinaan sekaligus agar mereka mengurus izin, bila ada izin pemda mendapat retribusi, sementara kalau mereka mengurus izin berarti kan tertib administrasi terang," kata Tamo.

Yang terpenting pengawasan kita terhadap rumah kos, jangan sampai jadi sarang narkoba, prostitusi ataupun terorisme," tutup Tamo.


CUNCUN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...