JAKARTA, JMI -- Petugas kepolisian polsek Tanjung Duren Polres metro Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelajar yang di duga melakukan aksi pengeroyokan terhadap 2 orang pelajar di jalan Gelong Baru Tomang, Grogol Petamburan Jakarta
Barat pada jumat (20/9/2019).
Akibat dari pengeroyokan pelajar tersebut 2 orang pelajar berinisial FW (17) mengalami luka sobek pada bagian paha kaki kanan dan MFA (17) mengalami luka sobek pada bagian tangan kanan nya
Kapolsek Tanjung Duren kompol Lambe P Birana, Sik menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada saat korban dan teman teman sekolah nya hendak bermain Futsal dilap komplek bank mandiri di jl Gelong Baru Tomang Grogol Petamburan Jakarta Barat lalu seketika tiba tiba diserang segerombolan anak pelajar SMP dan sebagian lainnya menggunakan pakaian preman.
"Korban bersama teman-teman lainya sontak kaget dan panik serta berusaha lari menyelamatkan diri," ujar kompol Lambe, Kamis (31/10/2019).
Saat korban FW berusaha menghindar dan menyelamatkan diri dari segerombolan anak pelajar SMP tersebut muncul pelaku VS (16) langsung menyabetkan clurit ke arah kaki korban hingga mengenai bagian paha kaki kanan korban tidak lama kemudian pelaku lainnya berinisial MRP juga berusaha menyabetkan sebilah celurit bergagang stainless ke arah temen korban berinisial MFA yang berusaha menyelamatkan diri namun sabetan celurit berhasil mengenai tangan kanan korban.
Sementara kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Mubarak menjelaskan kedua korban saat itu langsung dilarikan ke RS sumber waras untuk mendapati tindakan medis setelah mendapati informasi tersebut petugas kami dilapangan langsung bergerak cepat untuk menggali dan menyelidiki akan kasus tersebut dan petugas kami akhirnya berhasil mengamankan ke dua pelaku VS (16) dan MRP (15) pada Rabu (23/10/2019) dan berhasil mengamankan barang bukti sebilah celurit ukuran besar bergagang kayu dan sebilah celurit stainless bergagang kayu yang dipergunakan pelaku untuk melukai korban
"Saat ini para pelaku sedang kami lakukan. Prosesnya penyelidikan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 170 KUHP," tutur Mubarak.
CUNCUN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar