WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Segera Legalitaskan Majelis Taklim Anda Di KUA Setempat

JAKARTA, JMI -- Majelis Taklim merupakan salah satu sarana atau wadah kegiatan keagamaan atau mengaji bagi semua kalangan, baik anak usia dini, remaja dan dewasa. Kehadiran Majelis Taklim amat sangat penting di tengah - tengah lingkungan masyarakat, terlebih lagi dengan adanya majlis taklim dapat menjadi wadah pemersatu umat dari semua kalangan. Sejak dahulu memang Majelis Taklim sangat berperan bagi generasi walaupun terkadang kurang diperhatikan oleh pemerintah setempat. Sampai akhirnya ada sebagian Majelis Taklim di pelosok-pelosok daerah yang sifatnya hanya berdomisili saja tanpa terdaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat, namun hal demikian sah-sah saja karena bentuk sistem KBM Majelis Taklim hanya non-formal saja dan tidak terikat dengan waktu atau diluluskan dengan Ijazah berbeda halnya dengan Sekolah Umum Formal.

Legalitas Majelis Taklim agar tetdaftar di Kantor Kementerian Agama menuai Pro Kontra ditengah sebagian Masyarakat dan Dewan Asatidz, akan tetapi sebenarnya tidak masalah walaupun tidak terdaftar pun, mungkin dengan peraturan adanya legalitas untuk Majelis Taklim agar memudahkan Kementerian Agama mengumpulkan data dan perkembangan Majelis Taklim yang berada di setiap kecamatan se-Indonesia, terlebih lagi agar memudahkan pengawasan Kementerian Agama agar Majelis Taklim tersebut tidak terpapar pemahaman yang anti Pemerintah, antu Pancasila dan anti Toleransi.

Jika kita mempunyai Majelis Taklim atau menjadi Pengurus Struktural Majelis Taklim, bisa segera mendaftarkan Majelis Taklim yang kita miliki atau kita aktifkan di setiap harinya dengan Syarat - Syarat yang tertera dari PMA Nomer 15/2019 tentang Majelis Taklim/simpenais.kemenag.go.id./BKMT ialah sebagai berikut :

- Memiliki Struktural Kepengurusan Majelis Taklim
- Memiliki Domisili Keberadaan Majelis Taklim
- Minimal Memiliki 15 Jama' ah
- Mengumpulkan FC KTP Pengurus dan Jama' ah Majelis Taklim.
- Memiliki Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan / Desa Setempat.
- Mendaftar di Kantor Urusan Agama Setempat.

Itulah persyaratan agar Majelis Taklim yang kita miliki terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia, mudah - mudahan informasi tersebut dapat bermanfaat bagi kita semua.


KHAIRUL ANWAR/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...