WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Hukum Bagi Penimbun Masker

Opini Oleh : YOSUA DAMAR
ILUSTRASI PENJARA DAN MASKER
Sejak maraknya penyebaran Corona atau Covid-19 di Indonesia masyarakat sangat kesusahan mendapatkan masker, hand sanitizer dan alat kesehatan lain, karena menurut kepolisian banyak oknum yang memanfaatkan keadaan seperti ini untuk menimbun masker.

Kepolisian akan menjerat para pelaku penimbun masker dan alat kesehatan lain dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pasal 107 UU Perdagangan berisikan tentang larangan menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat kelangkaan barang.

Kabagpenum Divhumas Polri Asep Adi Saputra menyatakan kepolisian secara serentak bergerak dan mengusut menertibkan penimbun masker dan alat kesehatan lain di berbagai daerah di seluruh Indonesia, "Ini perintah Pak Presiden Jokowi," kata Asep.

Sampai saat ini kasus tentang menimbunan masker yang sudah ditangani di antaranya 240 dus masker yang berisi 600 ribu lembar masker di sebuah gudang di Tangerang. Kepolisan juga mengungkap kasus tentang penimbunan 350 dus masker berbagai jenis merek di apartemen kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan.

Kepolisian juga melakukan penindakan kepada para pedangang yang sengaja mencari keuntungan besar dengan sengaja menaikkan harga masker dari harga normal, kepolisian juga melakukan pengecekan ketersediaan stok masker dan alat kesehatan lain yang ada di pasaran.

Untuk mecegah dan memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia sebaiknya kita mengikuti saran pemerintah untuk tidak bepergian keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak dan tidak melakukan atau mengadakan perkumpulan seperti arisan, pengajian, bahkan pernikahan.

Pemerintah menyarankan kita untuk tidak keluar rumah dan melakukan aktivitas perkumpulan selama 14 hari, agar tidak bosan selama 14 hari berada didalam rumah banyak hal yang bisa dilakukan bersama keluarga yang dapat membuat kita menjadi semakin dekat dengan orang-orang terdekat.

Ada beberapa kegiatan yang dapat dilakukan contohnya: olahraga bersama keluarga, memasak bersama, menonton film, dan masih banyak lagi.
TRASNKRIP WAWANCARA
BERIKUT PERNYATAAN SALAH SATU WARGA SAAT SAYA JUMPAI DI KEBAYORAN

Saya: “Maaf mba menggangu waktunya saya mau tanya tentang penimbunan masker boleh ?”

Warga: “Iya gak papa, mau tanya apa ya ?”

Saya: “Saya mau tanya bagaimana tanggapan mba tentang kasus corona yang sudah masuk ke Indonesia?”

Warga: “Menurut saya sangat mengganggu aktivitas, dan sangat merugikan banyak pihak”

Saya: “Sekarang kan corona sudah masuk dan banyak korbannya di Indonesia, apa yang mba lakukan untuk menjaga diri agar tidak terkena virus itu?’

Warga: “Seperti yang sudah disarankan oleh pemerintah, seperti cuci tangan, memakai masker dan tidak keluar rumah”

Saya: “Ngomong-ngomong soal masker, apakah saat ini sulit mendapatkan masker ?”

Warga: “Iya disaat keadaan seperti ini masker sulit didapatkan dan harganya sangat mahal”

Saya: “Apakah mba ada pesan untuk pemerintah dan kepolisian untuk mengatasi masker yang sulit didapatkan dan sangat mahal?”

Warga: “Semoga pemerintah dan kepolisan bisa menagkap dan memberikan hukuman yang pantas bagi para pemimbun masker”

Saya: “Baik, kalau begitu terima kasih mba atas waktunya”

Warga: “Iya sama-sama”, 

Opini Oleh: YOSUA DAMAR
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...