WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasat Reskrim dan Anggota Reskrim Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Pengeroyokan

LAMPUNG UTARA, JMI -- Kasat Reskrim dan Anggota Reskrim Polres Lampung Utara di back up Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Pengeroyokan dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020, Kasat Reskrim beserta anggota Reskrim Lampung Utara di back up Polsek Bukit Kemuning mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang langsung melakukan penangkapan di rumah mertua tersangka di Kecamatan Bukit Kemuning dan berhasil mengamankan pelaku kemudian pelaku diamankan polres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan.

Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 sekira jam 14.30 WIB, pelaku HE (43) dan korban bertemu di rumah makan Ayuni di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara dan terjadi cekcok mulut yang akhirnya terjadi pemukulan kepada korban EF (35)


DONI/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...