JAKARTA, JMI -- Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja diwakili Babinsa Koramil 02/TB Kelurahan Roamalaka Serda Sarip mengikuti Apel Tiga Pilar dalam rangka operasi yustisi disiplin protokol kesehatan dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi SH.SIK,Msi bertempat di Jl. Telepon Kota RW 02 Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Sabtu (26/12) Barat.
Turut hadir dalam giat Apel Manpol Kecamatan Tambora Situmorang,Kanit Binmas Iptu Ahyar,Babinsa Koramil 02/TB Serda Sarip diikuti oleh 29 personil diantaranya,TNI 5 personil,Polri 11 personil,Satpol PP 6 personil,Dishub 3 personil,Damkar 4 personil.
"Apel Tiga pilar ini dalam rangka melaksanakan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak memakai masker," ujar Serda Sarip
Sebanyak 15 Orang Pelanggar tidak menggunakan masker dengan diberikan sanksi diantaranya Sanksi Sosial 15 Orang sementara Sanksi Administrasi Nihil.
Sementara itu Danramil 02/TB Kapten Inf Arja saat di hubungi mengatakan, "Giat Apel dan Operasi yustisi melaksanakan pergub nomor 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif dalam penanganan covid 19 dan melaksanakan pendisiplinan masker sesuai pergub nomor 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya dan pengendalian covid 19,"Terang Danramil.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar