WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Himbauan dan Larangan Rayakan Tahun Baru Guna Cegah Covid-19


MAJALENGKA, JMI
-- Pemkab Majalengka 30/12/2020 Mengumumkan dan Memberitahukan kepada masyarakat baik melalui himbauan langsung atau pun lewat media elektronik lewat Hp bahwa melarang acara pergantian Tahun Baru 2021.

Jam malam diberlakukan dengan batas aktivitas publik hanya hingga pukul 18.00 WIB sampai penutupan objek wisata.

Bupati Majalengka Karna Sobahi secara tertulis melarang perayaan Tahun Baru 2021. Segala bentuk kerumunan massa pun tak diizinkan, termasuk upaya memfasilitasi kegiatan yang berpotensi memunculkan situasi itu.

"Tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara pergantian tahun. Adapun untuk kegiatan aktivitas biasa yang sering dilakukan di keramaian untuk dihindari dan dibatasi aktivitasnya termasuk pada tempat-tempat usaha, seperti restoran/kafe/warung makan/tempat hiburan/mal dan usaha sejenis. 

Waktu operasional mereka dibatasi sejak pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB. Sementara, waktu operasional pasar rakyat/pasar tradisional dibolehkan beroperasi setiap hari, mulai pukul 02.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Pemkab Majalengka pun memutuskan menutup sementara seluruh objek wisata. Pengetatan pengawasan diberlakukan di pintu-pintu masuk di setiap desa/kelurahan, dusun/blok, RW, RT, baik bagi pendatang yang masuk maupun keluar dengan pembuktian hasil rapid test antigen.

Otoritas setempat akan membubarkan setiap kerumunan massa di ruang-ruang publik. Di wilayah pedesaan, diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).

"Melakukan pengetatan protokol kesehatan di wilayah perkotaan, berupa pelaksanaan bekerja dari rumah/work from home (WFH) 50% dari jumlah pegawai," tuturnya.

Operasi yustisi dan patroli pengawasan akan diperketat. Pun begitu dengan penegakan protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan. 

Karna Sobahi menegaskan, seluruh peraturan itu dibuat demi mencegah perluasan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka. Implementasinya diberlakukan sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, Dalam peraturan protokol kesehatan tetap tak henti henti selalu mengingatkan kembali bagi masyarakat Majalengka agar kita tetap membiasakan gunakan masker, cuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan di acara pergantian Tahun baru ini," Ungkap Bupati Majalengka.

Asep Saepudin/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

7 Kyai Sepuh Doakan Bambang Catur Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Grobogan Periode 2024-2029 Dalam Deklarasi Yang Di Hadiri Ribuan Simpatisan

GROBOGAN, JMI - Deklarasi Pasangan dr.H Bambang Pujiyanto,M.Kes Bersama H. Catur Sugeng Susanto,M.H.,M.Sc ( Batur) dilaksanakan ...