JAKARTA, JMI - Ditresnarkoba mengungkap dan mengamankan WNA Nigeria berinisial FUO dengan barang bukti sebuah Paket asal Jerman yang berisi Ekstasi berjumlah 5.385 butir.
Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, Modus operandi tersangka, barang bukti dimasukan dalam paket kardus.
Lebih lanjut dikatakan Yusri Yunus, kronologisnya berdasarkan informasi dari masyarakat, tim unit 2 Subdit 2 Psikotropika Fitresnarkoba PMJ dipimpin Kanit KOMPOL Deddy Kurniawan SH. SIK. MM. M.Si. mengamankan seorang perempuan yang bernama V yang telah mengambil sebuah paket kardus dari kantor Pos di daerah Pademangan Timur, Jakarta Utara yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi. Hasil dari introgasi terhadap V, bahwa paket tersebut dia ambil atas perintah seorang laki-laki bernama FU seorang pria berkulit hitam asal Nigeria. Bertempat diruang Satya Harprabu, Polda Metro Jaya, Senin (18/4/202).
Kasus terus kembangkan dengan Control Deliver. Hari Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 12.30 WIB, V yang didampingi anggota kemudian mengantar paket tersebut ke tempat tinggal FU di apartemen Noden Green Lake Sunter dan menangkap FUO.
Hasil introgasi, memang benar FUO yang menyuruh V untuk menjemput paket dari Jerman di Kantor Pos atas perintah temannya bernama Brother di Jerman RMAN.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dibuka isi paket kardus tersebut di depan tersangka FUO, benar berisi narkotika jenis Ekstasi sebanyak 5.385 butir, serta 3 HP.
Selanjutnya terhadap 2 orang dibawa kekantor Ditresnarkoba PMJ untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Gufron/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar