WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polda Metro Larang Takbir Keliling, Warga yang Nekat akan Ditindak

JAKARTA, JMI – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang kegiatan takbir keliling pada malam jelang Lebaran 2021. Polisi meminta masyarakat untuk menjalani malam takbir di masjid atau di rumah masing-masing agar tidak menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk warga takbiran di rumah atau di masjid saja. Tidak takbir keliling di jalan.

"Sambodo menegaskan, polisi akan menyiapkan sanksi untuk diberikan kepada masyarakat yang masih nekat menggelar kegiatan malam takbir keliling di tengah larangan. Polisi akan melihat situasi di jalan sebelum nantinya memberikan sanksi kepada masyarakat yang menggelar malam takbir, tegas Sambodo, Jakarta, Rabu (21/4/2021) 

“Kita lihat nanti, apa cukup diputar balik atau sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Jalan,” ucap Sambodo.

Saat ini Polda Metro Jaya sedang menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang diberlakukan sejak 12-25 April. Operasi tersebut bertujuan mengantisipasi kegiatan saur on the road (SOTR) dan balap liar di Jakarta guna memberikan keamanan saat menjalani ibadah Ramadhan.

Setidaknya ada 3.320 personel gabungan baik polri, TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang dikerahkan dalam operasi tersebut.

Gufron/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pj. Bupati Subang Saksikan langsung Pertandingan Persikas vs Bhayangkara FC dengan skor imbang 1-1

Subang, JMI - Penjabat Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd menyaksikan pertandinga Liga 2 antara Persikas Subang mengha...