WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Setelah Jalani Pemeriksaan, Jeff Smith Resmi Ditahan Satnarkoba Polres Jakbar

Jakarta JMI, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan terkait penangkapan artis sekaligus model Jeff Smith Terkait Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Dimana awalnya pihaknya mendapat kan informasi terkait penyalahgunaan narkoba sekira pada hari kamis, 15 april 2021, kemudian segera ditindak lanjuti oleh unit 1 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan berhasil mengamankan pelaku Jeff Smith di kawasan jagakarsa Jakarta Selatan. 

Dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti  berupa 1 plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 pack kertas vapir merk zippo, 1 plastik Tembakau seberat 44 gram yang didapat dalam tas ransel berikut 2 botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 buah buku ujar Kombes pol Ady Wibowo didampingi kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Ronaldo Maradona Siregar, Senin (19/4/2021).

Ady menjelaskan terkait penemuan tembakau dan liquid vape terbukti tidak mengandung narkotika.

"Sedangkan barang bukti yang tersebar di didalam mobil kami pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urine nya pun positif" ujarnya.

Dari hasil urine nya yang bersangkutan sangat jelas positif mengandung THC atau positif menggunakan narkotika jenis ganja dan diprediksi baru seminggu yang bersangkutan menggunakan ganja tersebut.

Selain Jeff Smith pihaknya juga berhasil mengamankan teman pelaku berinisial D tapi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Yang bersangkutan juga menjelaskan alasan menggunakan narkoba tersebut Karena yang bersangkutan pengakuan nya sulit tidur.

Di waktu yang sama artis Jeff Smith mengucapkan maaf atas perbuatannya terutama pada keluarga saya dan orang orang yang saya sayangi dan juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan yang tidak patut dicontoh ujar Jeff Smith.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat 1,m sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Imigrasi Denpasar Deportasi 3 WNA Terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal untuk Prostitusi

Denpasar, JMI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap tiga wanita warga negara asing (WNA) y...