WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

PT Prima Graha Utama Diduga Abaikan Prokes dan Pamerkan Papan Proyek Secara Tidak Lazim


TANGERANG, JMI
-- Pengerjaan betonisasi jalan raya di Jati Talang Kec.Sukadiri Kab.Tangerang di duga abaikan rambu - rambu APD (Alat Pelindung Diri ) dan papan informasi, Rabu (14/07/2021).

Pasalnya dalam pengerjaan tersebut dari pantauan kamera awak media terlihat tidak ada satupun yang menggunakan APD ( Alat Pelindung Diri ) yang lengkap, layaknya mengenakan masker dan sebagainya. Padahal pemerintah Pusat sedang gencar - gencarnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) salah satunya ialah intruksi Mentri Dalam Negeri No 15 tahun 2021, itu demi memutus mata rantai penularan covid 19 yang selama ini hampir dua tahun belum mencapai titik penyelesaian. 

Namun hal itu diduga tidak diendahkan oleh pekerja lapangan PT. Prima Graha Utama, nyatanya tidak ada satupun baik dari pekerja maupun yang lain nya yang mengenakan APD lengkap. Resiko bahaya lain juga bisa saja menimpa dirinya dan bisa resiko di terima oleh para pekerja yaitu bahaya seperti benda tajam atau potongan besi tajam, timpahan batu yang tidak di sengaja, luka pada tangan karna memegang alat atau benda berat sebagainya. Makanya hal tersebut di atur dalam peraturan Mentri Tenaga Kerja dan transmigrasi republik indonesia No per.08/Vll/2010. TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI. (APD).

Tidak cukup pada tudingan itu saja dugaan kesalahan lain juga ditunjukan dengan pemasangan papan proyek yang tidak beda dengan sepanduk tukang kopi, mirisnya papan proyek tersebut terpasang di pagar triplek gubuk warung kopi, kami mengira itu adalah menu dan harga jualan di warung tersebut pas kami dekati ternyata papan proyek tertempel tidak lazim tidak begitu gampang dalam pandangan umum.

Hal itu pun bertentangan dengan undang - undang Republik Indonesia No.08 tentang keterbukaan informasi publik yang tertera dalam pasal 9 ayat 1 yaitu Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala dan ayat 4 yaitu Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. 

Pada saat awak media meninjau dilapangan, tampak tidak terlihat pengawasan dari pihak terkait. Salah satunya pelaksana tidak ada di tempat dan susah di temui untuk konfirmasi pekerjaan proyek tersebut oleh pihak media.

SUHERMAN & TEAM /JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Babak 80 Besar, Laga Perdana Grup D Liga 3 Nasional 2024 PS PTPN III VS Caladium FC, Berikut Daftar Sebelas Pertama Kedua Tim

SUBANG, JMI - Laga Perdana Babak 80 Besar Grup D Liga 3 Nasional 2024 yang mempertemukan PS PTPN III menentang Caladium FC akan ...