WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sat Lantas Polres Subang Lakukan Sosialisasi Uji Coba Pemberlakuan Ganjil Genap di Subang Kota

Subang JMI, Sosialisasi ganjil genap mulai di berlakukan di subang kota, Kasat Lantas Polres Subang AKP Endang Sujana didampingi Kanit Reg Ident IPTU Undang Syarif Hidayat, dan Kanit Kamsel IPDA Syahroni mengatakan, sosialisasi pemberlakuan ganjil genap ini, dilaksanakan selama dua hari, Jum'at dan Sabtu (20-20/8/2021).

Dalam Penerapannya tersebut, baru dilaksanakan pada Minggu  (22/8/2021).

"Sebelum diberlakukan ganjil genap kita sosialisasikan dulu selama dua hari, agar masyarakat tahu pada Minggu 22 Agustus 2021, ganjil genap mulai diberlakukan," ujar AKP Endang kepada awak media di Subang, Jumat (20/8/2021).

Kasatlantas AKP.Endang Sujana menerangkan bahwa ruas jalan yang akan di uji coba, sekaligus diberlakukan ganjil genap di antaranya ruas Jln A. Yani, mulai dari perempatan lampu merah Wisma Karya sampai Pos Polisi Andalas, kemudian di ruas Jln Mayjen Suprapto  mulai dari Pos Polisi Andalas hingga ke pertigaan tugu Lampu Satu. Selanjutnya di ruas Jln Otista dari Lampu satu sampai dengan perempatan lampu merah Sinta, serta di ruas Jln Wangsa Goparana dari Lampu Satu sampai ke pertigaan Tablo. 

Endang Sujana menjelaskan bahwa ganjil genap di empat ruas jalan tersebut, kendaraan yang berplat nomor ganjil dilarang melintas di keempat ruas jalan itu. Begitupun sebaliknya. Dalam satu hari diberlakukan dua season yaitu, pagi pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.00 Wib, dan sore pada pukul 16.00 hingga pukul 19.00 wib.

ke empat ruas jalan yang akan diberlakukan  ganjil genap .akan di uji coba selama 2 hari,dari hari sabtu sampai Minggu 22 Agustus 2021, dan mulai diberlakukan, selama PPKM berlangsung," jelas endang sujana. 

Di katakan Endang Sujana bahwa Pemberlakuan ganjil genap di Kota Subang  dalam rangka pembatasan mobilitas masyarakat, sekaligus pencegahan penularan covid-19.

"Bahwa pemberlakuan ganjil genap ini, dalam rangka pembatasan mobilitas, dan pencegahan penyebaran covid-19, di Kabupaten Subang khususnya," tegas Endang sujana

satlantas Polres Subang melaksankan  uji coba ganjil genap sampai dengan diberlakukannya ganjil genap di empat ruas jalan tersebut,dengan mengerahkan sekitar 30 personil, yang berjaga di empat ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap tersebut.

"Setiap personil yang berjaga di empat titik ruas jalan, yang diberlakukan ganjil genap itu, selama uji coba melakukan teguran bagi para pelanggar. Apabila nanti sudah diberlakukan secara efektif, sambil menunggu perbup, petugas akan menindak pelanggar berupa penilangan kendaraan," jelasnya.

Endang menambahkan, ganjil genap tersebut, baru diberlakukan untuk kendaraan roda empat milik pribadi, kecuali untuk kendaraan angkutan umum, angkutan barang, grab car, kemdaraan prioritas, ambulance, damkar, dan kendaraan dinas TNI/Polri, serta kendaraan plat merah Pemda. Jika level PPKMnya meningkat, ada kemungkinan ganjil genap ini juga, berlaku untuk kendaraan roda dua. 

"Ada beberapa pengecualian, dalam pemberlakuan ganjil genap ini, petugas yang berjaga tidak akan melakukan tindakan penilangan. Dan untuk saat ini kita berlakukan untuk kendaraan roda empat milik pribadi. Mudah-mudahan saja PPKM nya tidak naik dan diperpanjang, maka kendaraan roda dua tidak masuk dalam katagori yang diberlakukan ganjil genap," pungkasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar