WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

FORMAC Bedah Perijinan Rencana Usaha Peternakan Sapi Potong di Desa Tanjungsari Barat Kec.Cikaum -Subang

Subang JMI - Adanya rencana berdirinya perusahaan Peternakan Sapi Potong yang konon menurut Sumber Informasi dari Tokoh Aktivis Subang asal Cikaum yang biasa dipanggil mbah Tito PERINTIS, ahirnya menuai protes dari kalangan Tokoh Masyrakat yang terkena radius ambang batas terdampak pencemaran.

Aktivis Subang ketua FORMAC Tito perintis kepada Jurnal media Indonesia mengungkapkan keberadaan perusahaan peternakan sapi potong menuai protes warga, pasalnya jarak antara Lokasi dengan pemukiman warga kurang dari  1 Km saja, sedangkan keberadaan perusahaan masih atas nama pribadi dan belum mengadakan Sosialisasi Publik. 

Sebagaimana data yang ada di kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMP TSP ) Kab.Subang,tercatat Atas nama Zaenal Mutaqim yang berkedudukan di Bandung, namun anehnya lagi belum diadakanya Sosialisasi Publik ko tiba tiba berkas perizinan sudah dianggap lengkap sejak tahun 2020 lalu,
 sebagaimana di paparkan oleh Yusep Saefuloh,SIP. MSi ,selaku Kabid Perijinan DPMP TSP yang memimpin acara Rapat pertemuan terbatas bertempat di Kantor Dinas DPMP TSP Jumat ( 18/3/22) ,yang mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Pihak FORMAC (Forum Masyarakat Cikaum ) sebagai pemohon untuk diadakanya Kajian Amdal ( Analisis Dampak Lingkungan) terkait perusahaan dimaksud ( Peternakan Sapi-Red ),

Sebagaimana di sampaikan oleh salah seorang perwakilan warga desa Tanjungsari Barat Eem Sulaeman, lebih lanjut dirinya memberikan saran dan usulanya langsung dihadapan Kepala Desa Tanjungsari Barat ( Jaenal Mutqim ) yang berkesempatan hadir dan disaksikan pula oleh Pejabat dari Dinas LH Agus Saefuloh/ sebagai Kabid TLH ( Tata Lingkungan Hidup, dengan tegas Eem Sulaeman meminta diadakanya Sosialisasi dengan Warga di 4 Desa terdampak  di antaranya ( Desa Tanjungsari Barat,Desa Tanjungsari Timur,Desa Cikaum Barat dan Desa Cikaum Timur) yang berada di sekitar Lokasi,mengingat dikhwatirkanya adanya dampak pencemaran udara Bau Limbah Padat maupun Cair dari Usaha Peternakan Sapi tersebut," imbuhnya 

lebih lanjut ketika dimintai tanggapanya dengan adanya keluhan para perwakilan warga, Mbah Tito PERINTIS selaku Ketua FORMAC mengatakan pihaknya akan selalu konsen terhadap keinginan setiap warga menyampaikan hak- haknya dan siap mengawal sesuai aturan kaidah hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Lingkungan Hudup ( UU.PPLH ),tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009 ,  dijelaskan pula dalam bunyi pasal 28  Ayat 1 UUD'45. bahwa : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin,bertempat tinggal dan mendapatkan LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK dan SEHAT,serta berhak memperoleh perhatian kesehatan. sudah jelaskan...! begitu ketusnya, sehingga hal apapun yang dapat melanggar aturan dengan segala konsekuensinya pihaknya akan tetap mengupayakan upaya langkah- langkah antisipatif demi terciptanya lingkungan ditengah kehidupan masyrakat yang Sehat,Aman dan Nyaman,tanpa harus bergelut dengan isu Lingkungan yang kurang baik apalagi melanggar aturan. Ingat negara kita kan negara hukum diatur berdasarkan hukum, sehingga rakyat turut serta mengatur negara dan pemerintahan dengan aturan Hukum...bukan dengan aturan Kekuasaan..! apalagi dengan Sim Salabim,Pat gulipat,,"pungkas mbah Tito PERINTIS.

Penulis : TIM
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Polsek Panunggalan Polres Grobogan Berganti Nama Menjadi Polsek Pulokulon

GROBOGAN, JMI - Peristiwa bersejarah terjadi di wilayah hukum Polres Grobogan Jawa Tengah tepatnya di Kecamatan Pulokulon dimana sebelumny...