|
sumber foto (okezone otomotif) |
JAKARTA, JMI -- Kendaraan bermotor dengan pajak mati setidaknya dua tahun datanya bakal dihapus menurut
aturan Undang-Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kebijakan ini secara otomatis membuat kendaraan Anda berstatus
bodong dan tidak bisa diregistrasi kembali.
Menurut Humas Jasa Raharja Panji saat ini
wacana penghapusan data kendaraan bagi STNK mati dua tahun sedang
disosialisasikan. Pemberlakuannya dikatakan buat meningkatkan pendapatan negara
dari sektor pajak kendaraan.
"Betul,
namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai
informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah
data STNK jika mati dua tahun," ujar Panji beberapa waktu lalu.
Menurut
data Jasa Raharja ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan
yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak
diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun.
Untuk
menutupi kerugian itu, diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut
sesuai dengan kewenangan tiap instansi di Samsat.
Panji
mengatakan pihaknya belum menentukan kapan kebijakan itu akan berlaku. Saat ini
pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan
sosialisasi ke masyarakat.
"Masih
menunggu putusan rapat pembina Samsat, sementara masih tahap sosialisasi,"
ujarnya.
Dasar Hukum
Wacana
ini sebenarnya didasari aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Dalam
aturan itu ada dua cara data kendaraan yang sudah diregistrasi dapat dihapus
yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan kepolisian sebagai pelaksana
registrasi kendaraan.
Aturan
yang merujuk penghapusan data registrasi kendaraan ada di UU 22/2009 Pasal 74,
isinya sebagai berikut:
1.
Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor
atas dasar: permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat
yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
2.
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
Kendaraan
Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik Kendaraan
Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
3.
Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat diregistrasi kembali.
Sumber : CNN Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar