Subang JMI, jajaran Satreskrim polres Subang berhasil meringkus spesialis kawanan pencuri burung
Dalam konferensi pers di hadapan para awak media, bertempat di halaman Mapolres Subang Jum'at (22, 7/2022)
Kapolres Subang AKBP Sumarni.S.IK,SH, MH didampingi Waka Polres Kompol Satrio Prayogo, Kabag Ops Kompol Ricky Adipratama, Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, Kasi Propam, Kasi Humas dan Jajaran Polres Subang, dalam konferensi pers di hadapan para awak media menyampaikqn bahwa Jajaran Satreskrim polres Subang telah berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yakni komplotan spesialis pencuri burung. Ada 6 pelaku yang diciduk aparat.,"imbuhnya.
Lanjut Kapolres bahwa “Pelaku 6 orang, tersebut di antaranya inisial AH warga Kecamatan Coblong Bandung, IY warga Garut, AZ warga Garut, D warga Garut, A asal Garut dan J asal Garut,” ujar Kapolres Sumarni
Kapolres menyebut, kasus pencurian burung ini terjadi di dua tempat yakni Desa Cicadas dan Curug Agung Kecamatan Sagalaherang yang kejadiannya berlangsung pada bulan.Juni dan Juli 2022.
“Para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan membobol rumah dan mengambil burung dalam sangkar, mereka juga ngambil barang lainnya seperti sepatu dan helem,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan yakni sangkar burung berisi burung Jalak Suren, spiker, satu unit laptop, satu unit mobil rentalan yang digunakan sebagai sarana meenjalankan aksinya dan satu kunci motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kapolres Subang AKBP. Sumarni.
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar