|
Kuasa hukum keluarga Brigadir J menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta (tvone) |
JAKARTA, JMI -- Tim
pengacara istri Irjen Ferdy
Sambo, Patra M. Zein
mengingatkan kuasa hukum keluarga Brigadir J untuk tidak menyampaikan informasi
berdasarkan asumsi atau 'karangan bebas' terkait kematian salah satu ajudan
Irjen Sambo.
Ia meminta informasi yang disampaikan berkaitan dengan kasus kematian
Brigadir J harus sesuai dengan fakta.
"Saya
ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli
sihir," kata Patra seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/7).
Menurutnya,
pendapat yang didasarkan pada asumsi akan menggiring opini sesat di masyarakat.
Ia
juga meminta masyarakat untuk menunggu proses penyidikan kasus itu oleh tim
khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Kita
tunggu hingga pembuktian di persidangan," ujar Patra.
Kepala
Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya juga meminta pengacara
keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acara.
Dedi
mengingatkan agar tidak ada spekulasi dalam menyampaikan informasi mengenai
luka-luka di tubuh Brigadir J.
"Seperti
pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi
tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang
menjelaskan," kata Dedi, Sabtu (23/7).
Tim
kuasa hukum keluarga Brigadir J sempat menyampaikan sejumlah hal yang menurut
mereka janggal dalam kematian Brigadir J.
Menurut
mereka, ada sejumlah luka sayatan, memar dan membiru di leher yang diduga
digerek dengan benda tertentu pada tubuh Brigadir J. Luka juga mereka temukan
pada jari dan kaki.
Atas
dasar luka-luka yang dicurigai itu, pengacara pihak keluarga membuat laporan
polisi di Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta
dilakukan autopsi ulang.
Autopsi
ulang jenazah Brigadir J sudah dilakukan di Jambi kemarin. Proses autopsi
dipimpin Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade
Firmansyah Sugiharto.
Sumber : CNN Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar