|
sumber foto (detiknews) |
JAKARTA, JMI -- Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Bharada E telah menjalani
asesmen atau penilaian psikologis pada Jumat (29/7).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut pemeriksaan itu
dilakukan kemarin sejak sekitar pukul 14.00 WIB, di Kantor LPSKdi Jakarta
Timur.
"Kalau Bharada E sedang berlangsung sejak
tadi [Jumat] jam setengah dua atau jam dua siang," kata Edwin kepada
wartawan, kemarin. Setelah pemeriksaan itu pihaknya akan mendalami beberapa
hal.
"Menyangkut opini, menyangkut soal
ancaman dan segala macam," ucap dia.
Pihaknya
mengaku akan mempertimbangkan status hukum yang dijalani Bharada E,
sebelum memutuskan status perlindungan untuk Bharada E.
"Kami
komparasi dengan status hukum yang dia jalani," ujarnya.
Bharada
E yang terlibat dalam aksi penembakan Brigadir Yoshua --juga dikenal
sebagai Brigadir J-- sebelumnya dijadwalkan menjalani asesmen psikologis
pada Rabu (28/7). Namun, dia tidak datang.
Edwin
menjelaskan Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan saksi berkaitan
dengan dua laporan yang masuk ke polisi, yakni soal dugaan pelecehan dan
percobaan pembunuhan pada istri Kadiv Propam nonaktif
Irjen Ferdy Sambo yang ditangani Polda Metro Jaya.
Laporan
tersebut diajukan oleh istri Ferdy Sambo ke polisi, setelah terjadi
insiden penembakan Brigadir Yoshua.
Sementara
itu, keluarga Brigadir Yoshua melapor pada Bareskrim Polri atas
dugaan pembunuhan berencana.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar