WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polsek Pulau Panggung Tangkap Tersangka Penganiayaan


TANGGAMUS JMI,
Polsek Pulaupanggung Polres Tanggamus, Polda Lampung menangkap pria 20 tahun warga Pekon Kemuning, Kecamatan Pulaupanggung berinisial AS atas dugaan penganiayaan.

Atas penangkapan tersebut terungkap, penganiayaan itu dipicu rasa dendam AS terhadap korbannya MA (21) yang merupakan warga Pekon Sinarmulyo, Pulaupanggung, lantaran MA merupakan mantan pacar istri AS saat bujang gadis.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti sebilah golok bersarung kayu warna coklat yang dipakai mengancam korban dan hasil visum korban.

Kapolsek Pulaupanggung Polres Tanggamus, Iptu Musakir, S.H, mengungkapkan, tersangka AS ditangkap tanpa perlawanan saat berada dikediamannya.

"Tersangka AS ditangkap pada Jum'at, 29 Juli 2022 pukul 11.00 WIB saat berada di kediamannya," ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P, Sabtu, (30/07/22).

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 08.30 WIB, korban MA mengantarkan kakaknya menggunakan sepeda motor dari rumah menuju Pekon Tekad, pada saat diperjalanan korban berpapasan  dengan tersangka AS dan selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB korban pulang kerumahnya.

Tak berselang lama, saat MA duduk, tersangka datang kerumah korban dengan cara mengetuk pintu rumah dan langsung masuk kedalam rumah  sambil mengatakan, 'Jangan Pernah Terlihat Didepan Matanya, Jika Masih Terlihat, Saya Cari Sampai Mana Saja'.

Bersamaan dengan itu, tersangka juga mengeluarkan sebilah golok dan kembali berkata 'Tidak Usah Macam-Macam Sama Saya. Kamu Belum Tau, Siapa Saya'. Selanjutnya tersangka memasukkan kembali  goloknya ke dalam sarung.

Setelah memasukan golok, tersangka langsung mengepalkan tangannya dan meninju korban ke arah pipi kanan sebanyak 2 kali, 1 kali ke arah bibir, hidung, kepala bagian kiri, sehingga korban mengalami luka memar pada pipi kanan atas, bibir serta hidung mengeluarkan darah.

"Pasca kejadian, korban selanjutnya melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulaupanggung," jelasnya.

Sambungnya, dalam perkara tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebilah golok bersarung kayu warna coklat dari tangan tersangka.

Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya tersebut, tersangka AS dijerat Pasal 351 KUHPidana. "Ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, menurut keterangan tersangka AS, ia melakukan penganiayaan kepada korban, lantaran tak kuasa menahan emosi karena saat berpapasan pada pagi hari di Jalan Tekad, korban MA menatapnya seperti sedang mengejek.

"Pas ketemu dia senyum-senyum seperti mengejek saya. Setelah pulang, saya masih ingat sehingga timbul emosi saya," kata AS di Mapolsek Pulaupanggung.

AS mengatakan, ejekan tersebut diduga dilakuan MA, lantaran AS menikahi seorang perempuan yang semasa bujang gadis, istrinya pernah berpacaran dengan MA.

Tersangka AS juga mengakui bahwa saat mendatangi rumah MA dia mengancam menggunakan golok, namun tidak dipakai, hanya melakukan pemukulan dengan niat agar MA tidak lagi mengejeknya.

"Saya ke rumahnya, pas keadaan sepi. Ya saya ancam dan saya pukul. Niat saya agar dia tidak lagi mengejek saya," tutupnya.


ROBI/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

TJSL, Peduli Kesehatan Masyarakat, DAHANA Gelar Pengobatan Gratis untuk masyarakat Subang

Subang, JMI - Unit Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT DAHANA menggelar program Pengobatan Gratis untuk Masyarakat. K...