JAKARTA,
JMI -- Anggota Komisi III DPR Ahmad
Ali menyatakan penahanan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy
Sambo, Putri
Candrawathi telah memenuhi rasa
keadilan publik.
"Tentunya
kita semua memberi apresiasi kepada kebijakan daripada Kapolri, bahwa hari ini
sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat, selama ini kita permasalahkan
kan," kata Ali saat dihubungi, Jumat (30/9).
Ali
berharap masyarakat bisa kembali memberikan dukungan kepada Polri untuk segera
menyelesaikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Tentunya,
kita tidak usah mendiskusikan kenapa kemarin tidak ditahan dan lain lain. Itu
alasan subjektivitas yang dimiliki oleh penyidik," tuturnya.
Putri
resmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penahanan itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum)
Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan
lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"PC
dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas
tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes
Polri," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di
Jakarta, Jumat (30/9).
Total
ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah
Ferdy Sambo, para ajudan Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Elizer,
serta asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf.
Putri
Candrawathi mengaku ikhlas ditahan penyidik Bareskrim Polri. Sambil terisak,
Putri memohon doa agar dapat melewati semuanya. Dirinya juga menitipkan
anak-anaknya yang saat ini masih bersekolah.
"Saya
ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua
ini. Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka
masing-masing," ujarnya kepada wartawan.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar