|
Kemnaker akan mewajibkan yayasan penyaluran pekerja rumah tangga alias pembantu diubah menjadi badan usaha/net |
JAKARTA,
JMI -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan
mewajibkan yayasan penyaluran pekerja rumah
tangga (PRT)
alias pembantu diubah
menjadi badan usaha atau perseroan terbatas (PT) dalam Rancangan Undang-Undang
(RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
"Kalau
tadi yayasan nanti kami akan ubah menjadi PT. Jadi tentunya kami akan lebih
atur terutama yang direkrut oleh PT tentu harus ada hak dan kewajiban,"
ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam diskusi RUU PPRT, Jumat
(30/9).
Anwar
mengatakan mekanisme perekrutan PRT akan dibagi dua, secara langsung dan
melalui perantara. Saat ini, perantara penyaluran PRT masih berbentuk yayasan.
Maka
dari itu, pemerintah akan mewajibkan seluruh yayasan penyaluran PRT menjadi PT.
Dengan demikian, ada hak dan kewajiban yang jelas bagi PRT itu sendiri.
RUU
PPRT sebenarnya sudah diajukan pada 2004, namun tak kunjung disahkan oleh DPR
RI hingga saat ini. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar
Sharif Hiariej mengatakan pemerintah baru bisa membahas prosedur RUU tersebut
jika telah disahkan oleh DPR.
"RUU
PPRT ini inisiatif baleg (badan legislasi), namun sampai sekarang ini belum
disahkan di paripurna sebagai inisiatif DPR. Kalau itu inisiatif DPR dan sampai
saat ini belum disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di paripurna, maka saya kira
tau sendiri kendalanya dimana ya," papar Anwar.
Edward
juga menjelaskan terdapat lima substansi yang akan diatur dalam RUU PPRT. Pertama, upaya pengakuan
terhadap PRT sebagai salah satu jenis pekerjaan di sektor domestik.
Kedua, RUU PPRT mencoba melakukan split model yaitu memisahkan antara
PRT yang direkrut secara langsung dan melalui perantara pihak ketiga.
Ketiga, RUU ini juga bertujuan mencegah human
trafficking dalam penyaluran PRT. Oleh karena itu, perantara penyaluran PRT
akan diubah dari yayasan menjadi badan usaha.
Keempat, legalitas terhadap prinsip timbal balik.
RUU ini dapat menjadi landasan hukum untuk melindungi TKI yang rentan
diperlakukan tidak adil di luar negeri.
"Ketika
kami mengirimkan TKI ke luar negeri sebagai pekerja domestik, kami kan selalu
menuntut untuk mereka diberi hak dari A sampai Z. Tapi negara penerima itu akan
bertanya Anda punya nggak UU yang juga memberikan hak yang sama kepada pekerja
domestik?" jelas Edward.
Kelima, RUU PPRT memberikan keseimbahan antara
hak dan kewajiban subjek yang diatur.
"Terlepas
dari itu semua, RUU ini cuma 12 bab dan 37 pasal, jadi sangat sederhana tapi
sangat dibutuhkan untuk perlindungan terhadap teman-teman kita yang berstatus
PRT," tutup Edward.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar