WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Cerita Putri Diperkosa Yosua Berubah-Ubah, Jaksa: Kental Siasat Jahat


Jakarta, JMI
- Jaksa penuntut umum menyoroti adanya perubahan cerita terkait klaim Putri Candrawathi diperkosa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menilai adanya perubahan cerita tersebut kental dengan siasat jahat.

Demikian disampaikan jaksa saat menanggapi pleidoi atau pembelaan Putri dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (30/1/2023).

Mulanya jaksa menerangkan soal cerita pertama mengenai pelecehan terhadap Putri yang dilakukan Brigadir J dan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Cerita ini pada akhirnya berujung dengan tewasnya Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Disebutkan jaksa, cerita tersebut kemudian berubah lokasi menjadi rumah Sambo di Magelang. Di rumah tersebut, Putri mengeklaim telah diperkosa oleh Brigadir J.

"Perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh dengan khayalan dan kental akan siasat jahat," ujar jaksa dalam persidangan.

Namun demikian, jaksa meyakini tidak ada yang sempurna dalam sebuah kejahatan. Kejahatan diyakini akan meninggalkan jejak-jejak yang pada akhirnya dapat membongkar peristiwa yang sesungguhnya terjadi.

"Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang-benderang di hadapan persidangan ini," ungkap jaksa.

Sebelumnya, Putri mengeklaim menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Aksi kekerasan tersebut diklaim terjadi di rumah Magelang, 7 Juli 2022.

Hal itu disampaikan Putri saat membacakan pleidoi atau pembelaan dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1/2023). Diketahui, jaksa menuntut agar Putri Candrawathi dihukum delapan tahun penjara dalam kasus ini.

Mulanya Putri mengaku tak habis pikir dengan pandangan para pengamat mengenai kekerasan seksual yang dia alami. Padahal, mereka tidak tahu kejadian yang sesungguhnya.

"Ketika saya bicara, kembali muncul komentar dari para pengamat yang tidak pernah mengetahui kejadian sebenarnya. Namun, berkomentar bahwa saya bukan korban kekerasan seksual, karena masih sanggup bicara. Apa pun yang saya lakukan menjadi salah di mata mereka," tutur Putri dalam persidangan.

Sementara itu, Putri mengaku siap mempertanggungjawabkan kesaksiannya dalam kasus ini kepada Tuhan. Dia menekankan, klaim dirinya dilecehkan oleh Brigadir J benar terjadi.

"Bahwa saya benar-benar mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan oleh Yosua," ungkap Putri Candrawathi.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber Beritasatu.com

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Polsek Panunggalan Polres Grobogan Berganti Nama Menjadi Polsek Pulokulon

GROBOGAN, JMI - Peristiwa bersejarah terjadi di wilayah hukum Polres Grobogan Jawa Tengah tepatnya di Kecamatan Pulokulon dimana sebelumny...