WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tersangka Penistan Agama Saifuddin Ibrahim, Polri Masih Usahakan Pemulangan


Jakarta, JMI
- Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Amerika Serikat (AS) untuk memulangkan Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

Diketahui, Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat dan saat ini masih aktif membuat konten di media sosial YouTube. Bahkan, beberapa waktu lalu ia mengungkapkan bahwa dirinya bekerja memulung botol-botol bekas.

"Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses (untuk memulangkan tersangka) nanti dari Interpol. Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2022).

Dikatakan Dedi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memulangkan Saifuddin. Hal itu dilakukan agar dapat segera menjalani proses hukum di Indonesia.

Sebagai informasi, viral di media sosial (medsos) sebuah video dari seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menag, Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran. Saifuddin menilai, ratusan ayat itu berakibat akan adanya intoleransi dan radikalisme di Indonesia.

"Bahkan kalau perlu Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali!,” kata Ibrahim dikutip dari akun YouTube pribadinya.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim di Amerika.

Penyidik menjerat Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lalu, Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

 

Sumber Beritasatu

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Lapas Kelas llA Subang Gelar Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang Ke 60 'Pemasyarakatan Berdampak'

Subang, JMI -  lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas llA Subang melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 ...