Sidang maraton yang berlangsung alot sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB ini dikawal ketat oleh Aparat kepolisian dan puluhan pendukung dari berbagai lembaga swadaya masyarakat serta awak media hingga membuat ruang sidang mengalami overload. Jalannya persidangan sempat diwarnai gemuruh pengunjung akibat kesaksian para saksi yang berbelit-belit, keliru, dan terkesan pura-pura grogi saat dicecar pertanyaan oleh Kuasa Hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H.
Berikut adalah fakta-fakta hukum yang terungkap secara gamblang di muka persidangan:
Pejabat Publik Terbukti Tidur Pulas di Jam KerjaSaksi kedua,
Deden Staf Dwiki Aleksandrio, membenarkan fakta bahwa Harun datang dengan itikad baik untuk menemui atasannya. Deden juga bersaksi bahwa saat Harun tiba, Dwiki Aleksandrio selaku pejabat publik memang sedang tidur pulas (molor) di ruangannya pada saat jam pelayanan berlangsung.
Foto yang diambil oleh Harun merupakan murni fungsi kontrol sosial dan jurnalistik, di mana Harun juga sudah berupaya melakukan konfirmasi resmi namun tidak mendapatkan kejelasan.
Manipulasi Nominal Uang dari "Ribuan" Menjadi "Jutaan"Saksi ketiga, Wahyu Gilang, yang bertindak sebagai fasilitator awal, mengakui bahwa inisiatif mediasi datang dari dirinya karena merasa kasihan jika kasus pejabat tidur ini diberitakan.
Namun, fakta persidangan mengungkap kejanggalan fatal: nominal yang muncul dalam percakapan sebenarnya hanyalah "30 ribu hingga 15 ribu", yang secara liar diinterpretasikan dalam BAP menjadi Rp30 juta hingga Rp15 juta. Saksi Wahyu Gilang pun mengaku tidak tahu-menahu kelanjutan dari urusan uang tersebut.
Melihat fakta persidangan yang benderang ini, Kuasa Hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., bersama para ketua lembaga dan awak media yang mengawal kasus ini menyatakan mosi tidak percaya terhadap penahanan Harun.
"Jika pelapor sendiri sudah mengakui di depan hakim tidak ada kerugian, tidak ada pemerasan, dan tidak ada ancaman, maka atas dasar hukum apa saudara Harun masih dipenjarakan? Ini adalah bentuk kriminalisasi nyata terhadap kebebasan berpendapat dan kontrol sosial," tegas perwakilan solidaritas lembaga di luar persidangan.
Publik kini mendesak Majelis Hakim PN Subang untuk objektif, melihat rekayasa kasus yang sengaja dibuat-buat ini, dan segera membebaskan saudara Harun demi tegaknya keadilan di Kabupaten Subang.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar