GROBOGAN JMI, Sejumlah organisasi massa, Advokat, Pewarta dan Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Wartawan dan Aktivis meminta Kepolisian tidak melakukan upaya kriminalisasi terhadap jurnalis, terkait karya jurnalistik yang dihasilkan oleh media.
“Kami mendesak agar segala perselisihan yang diakibatkan pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan kepolisian,” ujar Ketua Jaringan Advokasi Wartawan dan Aktivis (JAWARA) Minarno, SH, dalam pernyataan sikap bersama di Kantor Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia, Purwodadi, Senin (27/3/2023).
Pernyataan sikap ini dilakukan terkait langkah kepolisian Polres Grobogan Polda Jateng yang tengah memproses oknum wartawan yang ditangkap tidak sesuai prosedur . Dalam salah satu pemberitaannya, media online Hariansiber. Com yang memberitakan mengenai dugaan permasalahan antara perusahaan property terhadap nasabah pembeli kavling di daerah dan yang purwodadi.
Minarno mengatakan, terhadap kasus tersebut, kepolisian seharusnya menggunakan delik pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya produk investigasi yang dihasilkan oleh media Hariansiber. Com mengenai pemberitaannya telah dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, menurut Minarno, kepolisian juga dituntut untuk menunjukkan komitmennya pada nota kesepahaman Nomor: NK/4/lll/2022 antara Polri dan Dewan Pers Nomor: 03/DP/MoU/lll/2022, di mana segala bentuk laporan yang menyangkut pemberitaan media harus melibatkan Dewan Pers terlebih dahulu sesuai dengan Bagian Ketiga, Pasal 5 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. Tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers serta Penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Selain LSM KOBRA, Lindu Aji, Pejuang Marhaenis Nusantara, Lembaga Aliansi Indonesia, pernyataan sikap tersebut juga disampaikan oleh beberapa perwakilan organisasi wartawan, di antaranya, Insan Pers Jawa Tengah (IPJT), Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KANNI.
Selain itu taem kuasa hukum (Swn ) akan melakukan langkah-langkah upaya hukum karena dianggap dalam melakukan penangkapan klien kami tidak memenuhi prosedur, dan juga kasus yang di alami klien kami apakah merupakan rekayasa tersendiri ataukah memang murni ranah kepolisian ,karena kami menerima berbagai sumber bahwa dari pihak pengusaha properti (Wahyu) sendiri juga tidak kenal klien kami ,dan bahkan dalam penyampaian sdr Jambul dirinya tidak merasa di peras ataupun diancam dengan yang bersangkutan lha ini kok pasalnya 368 ayat 1 sub sider pasal 369 ayat 1 KUHP. Ungkap Agus Sunoto
Heru gun/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar