WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jika Terbukti Bodong, PT.Nina Venus Indonusa Akan Dihentikan Kegiatan Produksinya

Sukabumi, JMI - Menindak lanjuti surat permohonan audiensi Konsorsium Penegakan Hukum-KHI nomor : 003/1/KPH.S/06/2023 Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi, Komisi II DPRD Kab Sukabumi melaksanakan audiensi dengan mitra kerja di Dinas PU, tepatnya di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum Bidang SDA Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/06/2023).

Nampak hadir dalam acara yakni anggota DPRD Komisi II, Bapelitbangda (diwakili Agus Susanto Subkor Litbangda), Camat Parungkuda, Kepala Desa Parungkuda (diwakili Sekdes), PT.Nina Venus Indonusa (diwakili HRD PT.Nina Venus Indonusa II), Konsorsium Penegakan Hukum-KHI dan Perwakilan Masyarakat Parungkuda sesuai undangan.

Audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRP Kab.Sukabumi dan dibuka dengan pembahasan surat konsorsium penegakan hukum-KHI atas tuntutan masyarakat desa Parungkuda terhadap PT.Nina Venus Indonusa II tentang TJS-PKBL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan-Program Kemitraan dan Bina Lingkungan).

Dua point penting tuntutan masyarakat diantaranya :

1.  - PT.Nina segera memberikan laporan hasil produksi setiap tahun sejak tahun 2020 sampai 2023 setidak tidaknya kepada Lembaga DPRD Kab.Sukabumi, Kepala Desa Perungkuda, Kecamatan Perungkuda, Tim Konsorsium Pengakan Hukum Indonesia-KHI sebagai kuasa hukum masyarakat Desa Parungkuda.

2.  - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan DPRD Komisi II terkait agar segera melakukan sidak dan menggelar Rapat Dengar Pendapat jika tidak ada titik temu dari PT.Nina Venus Indonusa dalam memenuhi tuntutan warga sebagaimana dimaksud.

Sempat terjadi perdebatan dalam jalan nya audensi dan musyawarah terbuka antara anggota dewan komisi II dengan perwakilan PT.Nina Venus Indonusa. Setelah bejalan selama kurang lebih 2 jam audiensi di tutup dengan kesimpulan :


"Karena point ke-1 sudah tidak bisa kita putuskan, maka kami akan bersegera lakukan sidak ke PT.Nina II setelah ini sesuai isi point ke -2 hasil audensi ini,”

Wakil ketua Komisi II DPRP Kab.Sukabumi, Tedi Setiadi dengan nada tinggi mempertanyakan kejelasan kenapa perwakilan PT.Nina tidak bisa menunjukan bukti dokumen lengkapnya, "Jika subkontrak harus bisa menunjukan dokumen kontraknya, jangan saling lempar tanggung jawab,"Tegasnya (saat diruang rapat).

Mewakili PT.Nina Venus Indonusa, Deni Rismanto HRD PT.Nina Venus Indonusa II mengatakan bahwa, "Untuk pertanyaan point ke-1 silahkan tanya langsung ke PT.Nina 1 karena kami subkontrak saja, saya tidak bisa menjelaskan hasil perusahaan, di point ke-2 untuk peninjauan langsung ke perusahaan kami persilahkan karena memang kami sebagai perusahaan mungkin harus diawasi langsung oleh pihak dewan untuk kontrolnya jika ada kekurangan silahkan di koreksi," jawab Deni kepada Tim JMI.

Saat ditanya hasil audiensi oleh tim JMI, Hakim Adonara (Ketua Konsorsium Penegakan Hukum -KHI) mewakili masyarakat desa Parungkuda mengatakan bahwa, "Point pertama kita minta keterbukaan data tentang realisasi CSR pertahun dari PT.Nina, point kedua kita tuntut DPRD Kab.Sukabumi agar sama sama lakukan sidak kelapangan," ujarnya.

"Kami selaku perwakilan masyarakat akan menunggu hasil sidak komisi II ke PT.Nina Venus Indonusa dan nanti hasilnya itu baru kita bahas kembali semuanya,"Tutupnya.

 

Team/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...