WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Heboh!! Pemdes Jatilor Kec.Godong Diduga Lakukan Kegiatan Fisik dari Anggaran Dana Desa Tak Sesuai Perencanaan

GROBOGAN, JMI - Belum juga genap 1 tahun bak di sambar petir di siang bolong kabar dan informasi terkait Pemdes Desa Jatilor yang di nobatkan oleh KPK sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi pada tahun 2022 mewakili seluruh Desa yang ada di Kabupaten Grobogan juga termasuk dari 29 desa se Jawa Tengah adalah Desa Jatilor.dengan adanya dari kepercayaan tersebut justru tidak sesuai yang diharapkan,pasalnya apa yang di gadang-gadang Pemerintah Kabupaten Grobogan dan juga Pemerintah Propinsi Jawa Tengah kini Desa Jatilor sedikit banyak menjadi sorotan Publik adanya kebijakan pribadi Kepala Desa terkait  kegiatan fisik betonisasi jalan yang dianggarkan dari anggaran Dana Desa tahun 2022 diduga tidak sesuai prosedur dan perencanaan yang sudah ditetapkan.bahkan terkesan Kebijakan Kepala Desa tersebut patut diduga hanya untuk kepentingan pribadi.

Dalam kebijakan apapun yang sudah masuk dalam perencanaan seharusnya ketika ada kegiatan ataupun pekerjaan yang di rasa masih ada keraguan dalam pelaksanaanya ataupun kemungkinan nantinya akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari sepatutnya perlu di koordinasikan terlebih dahulu baik dengan BPD,Pendamping desa maupun dengan pihak kecamatan ataupun juga pihak-terkait yang dianggap berkepentingan sebelum mengambil langkah-langkah kebijakan yang hanya berdasarkan menurut ego Pribadi yang dianggap Benar dan tidak ada masalah,akan tetapi justru ketika dianggap salah bilamana tidak mengikuti regulasi dan aturan yang sudah di tetapkan itulah yang akan timbul permasalahan.

Menanggapi adanya hal tersebut beberapa awak media  mencoba untuk menelusuri dari adanya informasi yang berkembang dan adanya informasi tersebut memang benar setelah awak media melakukan penelusuran dari beberapa narasumber yang sudah kita temui membenarkan adanya kegiatan fisik betonisasi jalan yang menurutnya tidak sesuai perencanaan awal,bahkan dari satu narasumber juga mengatakan bahwa dari kegiatan tersebut sudah tidak ada masalah dan setahu saya sudah di berita acara kan jadi sudah tidak ada yang perlu di permasalahkan lagi dan saya kurang tau persisnya seperti apa, untuk hari ini Pak Kades kalau tidak salah kelihatannya dimintai keterangan konfirmasi dan klarifikasi terkait adanya aduan masyarakat di Polsek Godong,keterangan tersebut di sampaikan Sekdes Jatilor (Suparwan) di ruang kerjanya pada saat beberapa awak media ingin mengetahui lebih lanjut adanya informasi yang berkembang tersebut pada hari Jumat tanggal 10/08/2023


Pengerjaan betonisasi jalan usaha tani yang terletak di utara tanggul desa mulungan tersebut dianggarkan dari anggaran Dana Desa 2023 namun kenyataannya pekerjaan yang seharusnya di kerjakan di titik utara tanggul namun justru di kerjakan di lokasi tanggul  milik BBWS,melihat pekerjaan yang tanpa ada keterangan papan kegiatan pekerjaan justru menimbulkan beberapa dugaan pertanyaan ada apa kenapa dan mengapa, terus menganai anggaran tersebut dialokasikan dengan jumlah nilai yang juga tidak jelas karena tidak terpasang papan informasi kegiatan.

Sementara itu Kepala Desa Jatilor (Purwadi) sulit untuk bisa ditemui awak media,berkali kali di telfon dan chat melalui WhatsApp,akan tetapi juga tidak ada respon sama sekali terkesan Kepala Desa Jatilor menghindar atau sengaja tidak mau menemui, menanggapi terkait adanya permintaan konfirmasi juga klarifikasi perihal dugaan kebijakan pribadi yang menyalahi aturan regulasi yang ada.

Sebagai Kepala Desa seharusnya tidak sepatutnya  menunjukkan sikap acuh seperti itu kepada media seolah tak mau memberikan keterangan konfirmasi klarifikasi,ya kalau memang sudah dianggap benar kenapa harus menghindar.

Kewajiban Pemerintah dalam hal keterbukaan informasi publik adalah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan.


Pemdes Jatilor merupakan percontohan Desa Anti Korupsi dengan menunjukkan sikap Kepala Desa yang dingin dan acuh seperti itu berarti tidak masuk dalam 18 Indikator Desa Anti Korupsi, satu diantaranya adalah termasuk kebijakan Desa tentang perencanaan pelaksanaan,penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes.

Tidak hanya persoalan fisik pembangunan betonisasi saja namun ada beberapa dugaan lain yang tidak sesuai real fakta dalam pelaksanaan termasuk adalah mengenai belanja fisik dari salah satu UD yang kepemilikannya adalah merupakan menantu Kepala Desa yang juga suami dari kadus desa setempat serta beberapa hal lain yang dianggap menyangkut kebijakan yang menabrak regulasi.

Dari adanya berita ini tentunya masih banyak pihak-pihak yang perlu di konfirmasi dan di klarifikasi agar dari berkembangnya kabar dugaan kebijakan Kepala Desa Jatilor (Pemdes) yang menabrak regulasi benar-benar bisa dibuktikan dari salah dan tidaknya serta pertanggungjawabannya seperti apa bilamana itu benar.sangat sungguh disayangkan desa yang ternobatkan masuk desa Anti Korupsi di Jawa Tengah justru reportasinya turun akibat olah Kepala Desa yang hanya mementingkah ego pribadinya tanpa mengedepankan aturan regulasi yang sudah di tetapkan bersama dan masuk dalam perencanaan kegiatan pembangunan.

 

Pewarta: Heru gun

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...