WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ringkus 13 Orang Pelaku Dua Diantaranya Residivis

Subang, JMI - Jajaran satuan reserse narkoba ( satnarkoba) polres Subang ,Selama bulan Juli hingga Agustus 2023,  mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba serta amankan 13 orang pelaku di antaranya 8 tersangka penyalahgunaan jenis narkotika golongan satu jenis sabu dan 5 tersangka kasus penyalahgunaan persediaan farmasi 

Dari 11 kasus tersebut 7 kasus diantaranya merupakan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu dan 4 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi.

 Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu  SH, S.IK,MH didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, Dalam press Conferece bertempat di halaman Mapolres subang,pada Selasa 8/8/2023. mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 13 orang tersangka.

AKBP Ariek Indra sentanu mengatakan bahwa tersangka berhasil diamankan di beberapa wilayah, di antaranya seperti di Subang ada dua TKP, kemudian di Kalijati, Ciater, Binong, Cibogo, dan Pamanukan masing-masing 1 TKP, kemudian Patokbeusi dan Purwadadi masing-masing 2 TKP.
“Adapun pelaku atau tersangka yang diamankan adalah 8 orang laki-laki dengan inisial PP, AL, YY, DS, DA, NP, ES dan AS,” ucapnya.

Lebih lanjut,"Kapolres menyampaikan ,untuk 5 orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DI, MY, DK, EB dan ME.

Adapun barang bukti yang berhasil disita terdiri dari Sabu 90,44 gram, sediaan farmasi ada 5.048 butir, 12 unit handphone adroid, timbangan 5 unit, plastik klip 5 pac dan uang tunai sejumlah Rp.900 ribu.

“Dengan upaya ungkap kasus dari Sat Res Narkoba maka bisa menyelamatkan kurang lebih 2.976 orang atau masyarakat,” ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu ada 3 modus di antaranya yang pertama cash on delivery (COD), yang kedua disimpan ditempat atau ditempel melalui google map dan yang ketiga transaksi tatap muka secara langsung.
Dari keterangan penyidik Sat Res Narkoba, dari 13 tersangka tersebut ada 2 orang yang merupakan residivis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 8 orang tersangka penyalahgunaan narkotik golongan 1 jenis sabu disangkakan pasal 104 ayat 1 dan 2 Jo pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 13 miliar rupiah.

Sedangkan terhadap 5 orang tersangka penyalahgunaan persediaan farmasi disangkakan pasal 1967 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau kesediaan farmasi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,"Tegas Kapolres Subang AKBP.Ariek Indra sentanu.SH,S.IK,MH

Pewarta : Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...