WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tak Patuhi Janjinya, Inspektorat Lampung Selatan Serahkan Penanganan Kasus Juwanto ke Kejari Lampung Selatan

 

LAMPUNG SELATAN, JMI - Niat baik Pemerintah Daerah Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat Lampung Selatan dalam melakukan pembinaan tidak diindahkan oleh Juwanto mantan Kepala Desa (Kades) Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung. Dibuktikan Juwanto mengingkari pengembalian penyimpangan Dana Desa (DD) yang sudah dia buat sendiri.

Kepastian Juwanto tidak mengembalikan penyimpangan DD sesuai waktu yang telah dijanjikan Juwanto dihadapan Inspektorat didapat dari keterangan Kepala Inspektorat, Anton Carmana, S.E, melalui Irban 5, Khaerul Anwar, yang dihubungi ungkap.id via telpon, Senin, (11/09/2023).

"Sampai dengan hari ini Juwanto belum pernah melaporkan atau menunjukkan bukti pengembalian DD. Terpaksa kami membuat laporan  ke Kejaksaan terkait hasil kerja kami. Selanjutnya terserah kepada kejaksaan mau dipanggil ataukan langsung di eksekusi," jelas Khaerul Anwar.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui Kasi Pidsus nya Bambang Irawan, S.H., M.H, telah berkoordinasi dengan Inspektorat Lampung Selatan untuk dapat melakukan komunikasi dengan Juwanto agar dapat mengembalikan penyimpangan DD sebelum dilakukan proses hukum.

Lalu inspektorat Lampung Selatan sudah melakukan langkah-langkah pemanggilan kepada Juwanto beberapa kali, terakhir Juwanto dipanggil dan membuat surat pernyataan tertulis bahwa dirinya berkesanggupan akan mengembalikan penyimpangan DD paling lambat tanggal 8 september 2023.

Namun sampai batas akhir yang dijanjikan, Juwanto tidak kunjung ada laporan atau menunjukkan bukti pengembalian DD.

Sementara sebagai pihak  pelapor, Aminudin, S.P, selaku Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung  (PRL) sekaligus sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung mengaprisiasi upaya baik yang sudah dilakukan pihak Inspektorat Lampung Selatan, pihak Inspektorat sudah berupaya melakukan tugas pembinaan. Hanya saja upaya inspektorat tersebut tidak diindahkan dan tidak dihargai oleh Juwanto.

Selanjutnya menurut Aminudin pihaknya tidak akan berhenti dan dipastikan akan terus mengawal kasus Juwanto sampai benar-benar tuntas.

 

Rls/JMI/RED
Sumber : LSM PRL

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...