WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Amankan Dua Orang Pelaku Geng Motor yang Kedapatan Membawa Sajam, Diduga Hendak Tawuran

Subang, JMI - Jajaran satreskrim polres Subang ringkus Dua orang pelaku geng motor membawa senjata tajam Diduga hendak tawuran, pelaku terancam 9 tahun penjara.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu di dampingi Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna bersama kasat Reskrim Iptu Herman Saputra ,saat konferensi pers di hadapan para awak media, Bertempat di halaman Mapolres subang, pada Jumat 13/10/2023

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu menyampaikan bahwa jajarannya Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan 2 orang anggota geng motor yang kedapatan membawa senjata tajam jenis krambit dan pisau kecil yang diduga akan dilakukan untuk tawuran.,"ucapnya.

Lebih lanjut,"Kapolres AKBP Ariek Indra sentanu menjelaskan bahwa Kedua orang tersangka tersebut berinisial RP (26 tahun) asal dari Pagaden Kabupaten Subang, dan DS (23 tahun), belum bekerja asal dari daerah Cipunagara Kabupaten Subang.

Serta"Pelapor RA, usia 24 tahun, Laki-laki, asal Sukamenak, Subang," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu.

Kapolres menambahkan,"Adapun kronologis waktu dan tempat kejadian perkara,  pada hari Minggu 1 Oktober 2023 sekitar pukul 03.10 WIB di Jalan Sompi Gg. Sunda, Kelurahan Cigadung Kabupaten Subang.

"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah senjata tajam jenis krambit dan satu buah pisau kecil," tambahnya.

Lanjut AKBP Ariek, Polres Subang mendapatkat laporan dari masyarakat adanya segerombolan geng motor yang diduga hendak melakukan tawuran.

"Ketika mendapatkan informasi tersebut, dari Pokres Subang yaitu Sat Reskrim Polres Subang langsung segera ke TKP kemudian diamankanlah dua orang tersangka (RP & DS) tersebut, dimana dua orang tersangka tersebut membawa dua alat bukti senjata tajam," imbuhnya.

Dengan adanya upaya cepat yang dilakukan Polres Subang, kata AKBP Ariek pihaknya telah berhasil mencegah keributan atau tawuran yang akan terjadi diantara geng motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya , kedua orang pelaku tersebut , terancam dengan pidana penjara paling lama maksimal selama 9 tahun, hal tersebut terkait dengan Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.

"Kemudian ancaman pidanannya yaitu penjara paling lama 9 tahun, itu terkait dengan kasus Undang-undang Darurat,"Tegasnya.

 

Pewarta : Agus Hamdan 

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...