WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pembangunan Penataan Lapangan Volley Diduga Bermasalah dan Menjadi Sorotan Publik

BALARAJA, JMI - Kegiatan pembangunan penataan lapangan volley di Balai Warga RW 05 Perumahan Villa Balaraja Kecamatan Balaraja abaikan Keterbukaan Informasi Publik,  tidak memasang papan informasi kegiatan sebagai sarana informasi publik.

Di dalam UU No. 14 Tahun 2008 telah di jelaskan secara rinci tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), namun sayang hal ini di abaikan oleh pelaksana kegiatan, ini memunculkan kecurigaan tentang kegiatan yang sedang di lakukan.

Ketika awak media mendatangi lokasi kegiatan (17/10/2023)  tidak di temukan Papan Informasi Kegiatan, menurut keterangan pekerja terkait Papan Informasi Kegiatan hanya mengatakan tidak ada dan tidak bisa menerangkan lebih lanjut.lalu awak media coba memastikan kembali dengan mengecek di sekitar lokasi kegiatan namun tidak menemukannya. Pekerja juga kedapatan tak memakai perlengkapan K3. Informasi yang di dapat dari lokasi bahwa kegiatan ini berasal dari aspirasi Dewan PKS.

Setelah itu (19/10/2023) awak media mencoba meminta keterangan kepada ketua RW 05, Suyoto, mengenai kegiatan pengecoran lapangan volley yang berada di Balai Warga Rw05, dia sangat kecewa, dari hasil yang sudah saya lihat, saya tidak pernah di ajak koordinasi oleh pihak pelaksana di lapangan yaitu Yitno, lebih lanjut dia mengatakan (Suyoto), ketika saya mau mengajak ngobrol Yitno, dia selalu menghindar seolah olah tidak mau diajak ngobrol, saya tidak tahu ketebalannya berapa, RAB nya pun tidak mau dia memperlihatkan ke saya, sedangkan kita sebagai User, tidak mau bangunan ini asal jadi karena kita berharap akan menggunakan lapangan ini dalam jangka panjang. Patut di duga bahwa pekerjaan ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang di rencanakan.

Di tempat terpisah Ketua Media Center Balaraja (MCB) menanggapi hal demikian sungguh sangat di sayangkan pembangunan yang seharusnya mengikuti aturan dan mekanisme yang sudah di tentukan akan tetapi terkesan hanya sebagai menggugurkan kewajiban saja untuk meraih keuntungan semata.

"Hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi pemangku kebijakan setempat yang menerima manfaat sudah harusnya mengetahui untuk menyampaikan kepada masyarakat atau warganya", ungkap Ketua MCB.

 

Pewarta : Mukri

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...