WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KOPASTAM Gugat Perumda NKR di PTUN Serang

Tangerang, JMI - Setelah adanya perdebatan rencana Revitalisasi Pasar Kota Bumi Kabupaten Tangerang, Banten antara Perumda NKR dan KOPASTAM (Koperasi Jasa Pedagang Taman),  akhirnya Kopastam mengajukan gugatan di PTUN Serang, Provinsi Banten

Setelah berkas dilengkapi gugatan  pihak Kopastam akhirnya  gugatanpun diterima oleh PTUN dengan nomor Perkara 44/G/TF/2023/PTUN.SRG  yang di dampingi team dari LBH Bambang Suwarno Marbun, SH, Alkausar Akbar, SH. MKn dan Muhammad Gani Lukita, SH

Pedagangpun mulai jualan sambil menunggu hasil gugatan di PTUN Sebelumnya Pasar sudah dipasang Seng untuk menutup jalan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang 

Diungkapkan oleh pedagang kepada awak media saat dilokasi, "Disaat kami jualan selalu dikejar bayangan, mulai dari teror preman di pagar, sampai listrik di putus  hanya kepentingan rencana Revitalisasi Akibat tuntutan ekonomi para pedagang rame rame hingga buka jalan  yang ditutup 

Pedagang sangat berharap ada keberpihakan Hukum kepada mereka mengingat jualan agak menurun akhir akhir ini semenjak faktor covid, sementara kalau Revitalisasi harus mengeluarkan dana yang cukup kocek kantong keluh para pedagang

disaat awak JMI media mau konfirmasi pihak Perumda tidak jumpa hingga berita ini di turunkan

Pewarta : Triper M
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...