WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Serahkan Dua Pengedar Obat Terlarang, Danramil Ciracap Tegas Sikat Habis Narkoba

SUKABUMI, JMI - Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Yang Belakangan Diketahui Berasal dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0622/Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Berhasil Meringkus Dua Orang Terduga Pengedar Obat Terlarang Jenis Tramadol dan Heksimer, Sabtu 9/12/2023.

Anggota TNI yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut menceritakan Kronoligis kejadian kepada teamJMI, "Dimulai pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, pihaknya mengamankan Dua orang Penjual sekaligus pengedar Obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di Kamar Kontrakan Salah Satu Warga di Kp. Kalapacondong Rt 005 Rw 001 Desa Ujunggenteng Kec. Ciracap Kab. Sukabumi Jawa Barat. Dari lokasi penangkapan ditemukan Barang bukti yang diamankan sebanyak 61 butir Tramadol dan 16 butir Heksimer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4.170.000 (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah), 2 (dua ) unit Sepeda Motor (Honda Scoopy Nopol F 5164 UAC dan Honda Beat Nopol F 3150 VQ tanpa Surat2) dan 2 (dua) unit HP".jelasnya

Ia menyebut, "Atas adanya Informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Ciracap yang merasa resah dengan adanya peredaran Obat terlarang. Salah satunya dapat memicu maraknya Aksi kekerasan dan kejahatan yang dilakukan oleh remaja, berdasar dari informasi serta pengaduan masyarakat tersebut pihaknya segera melakukan pendalaman informasi terkait peredaran obat Terlarang golongan (G) Jenis Tramadol dan Heksimer di wilayah Ciracap".ujarnya

Kapten Arm Witono, S.Ag Selaku Danramil 0622-14/Surade Menjelaskan, "Pihaknya Sudah Berkoordinasi dengan Polsek Ciracap, dalam hal ini kedua pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Polsek Ciracap guna pengembangan lanjutan".jelas kapten

Dari informasi diketahui, "Obat tersebut dipasarkan terhadap kalangan remaja dengan harga jual Rp 7.000 (tujuh ribu) untuk 1 butir Tramadol dan 5 butir Heksimer/paket kemasan seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Sebelumnya Pada tanggal 14 April 2023 telah diamankan 2 orang Pelaku Penjual dan Barang bukti obat terlarang (Tramadol 140 butir, Heksimer 588 butir) oleh Babinsa dan Anggota Unit Inteldim di Kec. Surade Kab. Sukabumi".tutupnya

Pewarta: A.S.AchongBahar
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...