SUKABUMI, JMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mengungkapkan Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Menjadi Tren Pelanggaran Kampanye. Menurut Salah Satu Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty Kami Pun Mengingatkan Agar Semua Pihak, Baik Peserta Pemilu Maupun Masyarakat, Tidak Melakukan Perusakan APK. Sebab, Perusakan APK Adalah Pidana Pemilu. Lolly Menyatakan Undang Undang Pemilu Memang Tidak Mengatur Perusakan Yang Dilakukan Oleh Masyarakat. Namun, Masyarakat Yang Merusak APK Dapat Dipidana Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Contoh kongkrit misalnya Lolly mengatakan perusakan APK itu di antaranya penutupan APK satu caleg oleh caleg lain. Selain itu, terdapat aduan penutupan APK caleg oleh APK capres dan cawapres. Ada pula penutupan APK dengan stiker.
Baru-baru ini terjadi perusakan Apk Salah satu Caleg DPRD Prov Jabar, Dari informasi kepada teamJMI Rusaknya Apk Caleg baru terlihat pada Hari Rabu 17/01/2024. Lokasi kejadian di Seputaran Lapang Sepak Bola Kaliki Kompa tepatnya Di Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Sukabumi Jawa Barat.
Diketahui beberapa APK Stiker dan Famplet dari Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Dadang Sopandi dari Partai Hanura di rusak orang tak dikenal dengan cara dirobek dan ditutup Famplet dan stiker oleh Caleg dari Partai Lain, setelah di chek oleh Dadang Sopandi ini terlihat hampir semua di seputaran jalan ke Perumahan Bumi MetroHill tempat kediamanya Dadang Sopandi.
Kepada teamJMI Dadang Sopandi Menyampaikan, "Saya sangat mengutuk tindakan tidak etik ini dan saya sudah melaporkan hal ini ke pihak Panwaslu Kecamatan Parungkuda dan pihak Kepolisian Sektor Parungkuda, guna diproses dan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku biar ada efek jera bagi pelaku".Jelas Dadang Sopandi.
Masih Dadang Sopandi, ia juga menjelaskan,
"Permasalahan ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. sebab, Pemilu ini sudah di biaya oleh negara dengan dana yang cukup untuk memberes kan persoalan ini, Kita Sedang pesta Demokrasi, sudah semestinya pemerintah harus ikut serta dalam pesta Demokrasi ini. Kejadian ini tanggung jawab kita semua, pemilu harus lancar, serta rakyat menyambut dengan riang gembira dan bersuka ria, ini kami anggap adalah bahan untuk pendidikan politik ke pada masyarakat serta elite agar tahu saja bahwa APK tidak di berikan ke pada orang sembarangan serta tidak boleh di berikan kepada anak kecil dan seterusnya APK Alat Sakral sebagai penyambung pesan peserta Pemilu, maka dari itu kami berharap oknum ini bisa masuk ke dalam pengacau pemilu, mohon kepada yang berwajib agar menyelesaikan ini".Tandas Dadang
JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar