Ratusan Anjing yang berhasil di gagalakan jajaran satreskrim Polrestabes Semarang di gerbang tol kalikangkung, semangat, Jawa Tengah.
SUBANG, JMI– Terungkapnya kasus penjualan Ratusan anjing oleh jajaran satreskrim polres tabes Semarang, Polda Jateng, menurut keterangan anggota kepolisian yang menangani kasus tersebut ,pihak nya berhasil menggagalkan pengiriman ratusan anjing di gerbang tol kalikangung, Semarang , Jawa Tengah,yang rencananya pengiriman ratusan ekor anjing yang berasal dari Kabupaten Subang untuk dikirim ke wilayah Solo Jawa Tengah,Dilansir lampu satu.com, Kamis.11/1/2023.
Dari hasil penyelidikan sementara, sebanyak 226 ekor anjing yang diangkut menggunakan satu unit mobil truk ini didapati dalam kondisi terikat di mulut dan kakinya, serta digantung menggunakan karung.
Diketahui, ratusan anjing tersebut akan dijagal untuk kemudian dagingnya dijual untuk dikonsumsi.
Aksi gerak cepat polisi pun berbekal informasi dari komunitas Animals Hope Shelter Indonesia, tim Reskrim Polrestabes Semarang berhasil menghentikan sebuah truk di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat didalami, anjing-anjing yang berjumlah 226 ekor ini dimasukkan ke dalam karung kemudian digantung di dalam bak truk.
Informasi terbarunya, polisi mengungkap identitas pelaku berinisial DH (43) .
DH yang menjadi tersangka pemesan ratusan anjing mengaku membeli hewan tersebut seharga Rp 250 ribu per ekor dalam kondisi siap kirim.
“Rencana akan keluar tol, kemudian ke Klaten, sudah ada pembelinya. Kami akan telusuri para pembelinya itu,” kata Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Semarang, Jawa Tengah, dilansir Antara, Selasa (9/1/2024).
Sementara itu, tersangka DH mengaku anjing-anjing tersebut akan dijual kembali dalam kondisi hidup dengan harga mulai Rp 350 ribu per ekor.
“Dijual lagi dalam kondisi hidup, Rp 350 ribu per ekor,” kata DH, yang merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Saat membeli, DH mengaku anjing-anjing tersebut dalam kondisi sudah siap bawa dengan mulut dan kaki terikat dan diwadahi karung.
DH menyebut anjing-anjing tersebut berasal dari sekitar 11 titik di wilayah sekitar Kabupaten Subang.
“Mereka biasanya membeli dari orang-orang di perkampungan, kemudian dikabari kalau sudah siap,” tambah DH.
DH mengaku sudah sekitar 10 tahun berkecimpung dalam bisnis jual beli anjing tersebut. Dalam sebulan, dia mengaku bisa menjual sekitar 300-500 ekor anjing.
Menurut DH, tidak semua anjing yang dijual itu untuk dikonsumsi. Saat membeli anjing, DH mengatakan jika dirinya ngotot sudah mendapat surat jalan dari UPTD terkait dan Polsek Subang.
“Saya prosesnya perseorangan. Bukan di kantor. Satu surat di UPTD bayar Rp 450. Kalau di polsek juga ganti-ganti orang,” katanya dilansir ayosemarang.com.
“Sebelum berangkat, minta surat keterangan dari Polsek Subang, isinya menerangkan bahwa hewan-hewan ini bukan hasil kejahatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DH dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sementara itu menanggapi adanya surat keterangan dari dinas dan Polsek untuk pengiriman ratusan ekor anjing lintas provinsi ini, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra angkat bicara.
“Setelah mendapatkan kabar terkait dengan surat jalan yang dikeluarkan oleh salah satu dinas maupun surat jalan dari Polres, kami langsung melakukan penelusuran.Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan bahwa surat tersebut palsu atau surat tersebut tidak terdaftar,” kata Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra dilansir detikJabar, Rabu (10/1/2024).
Herman mengatakan pihaknya kini telah memeriksa beberapa saksi di kasus tersebut. Saksi-saksi yang telah diperiksa diantaranya, pengepul dari hewan anjing, seorang yang diduga memalsukan surat jalan, nama yang berada di surat jalan, serta pihak dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang.
“Yang sudah kami periksa terkait ini yaitu, kolektor dari hewan tersebut, yang kedua yang diduga memalsukan surat jalan, yang ketiga atas nama orang yang ada di surat jalan tersebut, yang keempat dari dinas terkait,” katanya.
Sementara itu Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan membantah pernah mengeluarkan Surat Pengantar Perjalanan Ternak yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Pasar Hewan.
“Maka dengan itu, kami dapat memutuskan bahwa surat tersebut merupakan PALSU/ILEGAL karena tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan berdasarkan SE Permentan No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Subang Bambang Suhendar, SIP melalui pers rilis.
Pihaknya berkomitmen melalui SE Bupati Subang Nomor PT.01/4773/Disnakeswan pada bulan November 2023, akan tetap tegas menolak peredaran perdagangan hewan anjing sebagai ternak dan peredaran daging anjing sebagai konsumsi.
Pihaknya juga berkomitmen terhadap perlindungan dan kesejahteraan hewan, dengan tidak membenarkan adanya perlakuan yang tidak mensejahterakan hewan atau tidak menerapkan kesejahteraan hewan (Animal Walfare) pada hewan apapun.
“Terkait pemalsuan dokumen tersebut, pihak kami sudah melaporkan kepada Kepolisian untuk ditindak lanjuti lebih dalam dan mendukung seluruh proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap oknum penjual hewan anjing sebagai hewan ternak,” tegasnya.
Kedepan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan melakukan investigasi yang mendalam terkait perdagangan hewan anjing untuk dikonsumsi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pewarta : Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar