WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Laka Kerja di Sukabumi, Korban Buat Surat Pernyataan Dengan Pihak Perusahaan

SUKABUMI, JMI - Satu Orang Buruh Alami Laka Kerja Diketahui Bekerja di  PT. Aneka Dasuib Jaya Yang Beralamat di Jln Raya Pakuwon Km 5 Rt.01/Rw.01 Desa Cibodas Kec. Bojonggengteng Kab. Sukabumi Jawa Barat. Pada Senin 19/02/2024

Juita (19) Buruh Harian asal Kp. Bojong galing Rt. 04/Rw. 02 Desa Bojong galing Kec. Bojong genteng Kab. Sukabumi kini harus rela Kehilangan tangan kananya, akibat terjepit mesin saat bekerja.

Menurut informasi kepada teamJMI Kecelakaan terjadi pada Selasa (13/02/2024) lalu. Sekira pukul 14.21 wib. Ada kejanggalan dalam laka kerja tersebut di duga kejadian ini sengaja di tutupi oleh Perusahaan. Forkompimcam Bijong genteng sampai saat ini mengaku belum mendapat laporan adanya kejadian tersebut.


Adanya Surat pernyataan kedua belah pihak menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat.

Berikut isi pernyataan yang akan di sepakati:

1. Bahwa Kami akan menanggung biaya pengobatan hingga dinyatakan sembuh dengan melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan rumah sakit serta biaya psikologi apa bila diperlukan.

2. Bahwa  Kami akan memberikan santunan sebesae Rp. 50 juta dan tangan buatan(palsu) dengan harapan bisa membantu melaksanakan kegiatan sehari hari.

3. Bahwa Setelah ditanda tangani surat pernyataan ini maka pihak kedua(korban) membebaskan pihak pertama dari segala macam tuntutan.


Ditemui di sela tugasnya, Ari.A (Securyti) ia menyampaikan, " Saya dari awal yang urus- urus korban, adapun Beberapa hal yang terjadi antara pihak perusahaan dengan korban sepengatehuan saya adalah. Adanya kesepkatan kedua belah pihak yang di tuangkan dalam surat kesepakan, hal lain yang saya ketahui di antaranya pihak perusahaan bersedia bahkan menawarkan jaminan yang saya anggap luar biasa". Ungkapnya

" Tidak hanya isi sesuai kesepakatan, pihak perusahaan (PT. Aneka Dasuib Jaya) menjamin korban untuk masa depan nya. Pertama Beasiswa kuliah, Kedua pengangkatan menjadi Karyawan Kontrak dengan masa waktu yang tidak di tentukan untuk korban, ketiga Naik Jabatan di Posisi Pengawas, ke empat Skitar untuk Penanganan Mental dan psikologi korban. Jadi sepertinya perusahaan tidak main main untuk menjamin pekerjanya. Saya juga berharap agar point point yang sudah di tuangkan agar segera menjadi kesepakatan antara pihak korban dan perusahaan ". Ujar Ari saat di wawancara teamJMI pada Selasa 20/02/2024

 

TeamJMI

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...