WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kenaikan Harga Sewa Eks Bondo Kelurahan Tetap Tidak Menyurutkan dan Mengurangi Minat Antusias Warga Purwodadi

GROBOGAN, JMI
- Agenda tahunan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan yaitu dengan mengadakan kegiatan sewa tanah Eks Bondo Kelurahan yang di miliki Kelurahan Purwodadi di laksanakan di Aula Kelurahan pada hari Kamis (21/03/2024).

Meskipun situasi pada bulan puasa tetap tidak menyurutkan Antusias Warga Purwodadi sebagai calon penyewa tanah aset kelurahan,bahkan Ratusan warga rela mengantri dari pagi hingga siang hari agar bisa mendapat jatah lelang.

Menurut salah satu Warga Kebondalem Purwodadi  (Bulat) yang rela menunggu dari pagi demi mendapatkan  bidang sewa tanah dan alhamdulilah kembali mendapatkan setelah sabar menunggu.di tanya mengenai harga yaitu bervariasi mas ada yang 14 jt juga ada yang 16 jt  tinggal melihat bidangnya.ujar Bulat

Selain itu Bulat juga menyampaikan bahwa tahun ini hasil panen petani Alhamdulillah  cukup bagus dan ada kenaikan mas dengan kenaikan harga gabah, jadi saya untuk hari ini tetap kembali menyewa lahan milik Kelurahan,"makanya saya meski berpuasa ya tetap menunggu undian dari panitia,dengan harapan mendapat sewa lahan Alhamdulilah dapat.Ujar Bulat

Dalam pelaksanaan sewa tanah tersebut panitia menerapkan metode undian dari foto copy KTP warga selaku calon penyewa yang dimasukkan dalam box oleh panitia.

Sementara itu Kepala Kelurahan Purwodadi ( Agus Purwanto ) menyampaikan bahwa total bidang aset tanah yang di miliki oleh kelurahan termasuk yang disewakan sebanyak 74 bidang/persil.Ujar Agus
"Yang jelas kami menjalankan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa Kelurahan dengan baik dan tertib", imbuhnya.

Disisi lain, pasal 3 ayat (4) berbunyi ; jangka waktu penyewa tanah Eks Bondo Desa di kelurahan adalah 1 ( satu ) tahun masa tanam.Tentu warga selaku penyewa bisa memanfaatkan lahan dengan baik, dan harapannya para petani penggarap dapat melakukan pola intensifikasi tanaman padi sesuai musim tanam dan saat panen hasilnya akan melimpah, ungkap Agus Purwanto.

Perlu kami sampaikan bahwa masih ada dua bidang yang belum di sewakan karena kelengkapan administrasi dan rencananya nanti akan kami lakukan bersama Disperakim tentunya setelah adanya musyawarah dalam tahapannya dari Kelurahan mengajukan kepada Camat, kemudian Camat mengajukan ke Bupati atau Sekda untuk mendapatkan persetujuan agar kedua bidang tanah tersebut bisa ikut di sewakan. terang Kepala Kelurahan

Sementara itu Camat Purwodadi (Tondi Sumarjaka ) saat di konfirmasi awak media diruang kerjanya menyampaikan,memangbenar pada hari ini Kamis (21/03/2024) Kelurahan Purwodadi melaksanakan kegiatan sewa tanah Eks Bondo Kelurahan secara umum kepada Warga Purwodadi,kegiatan hal tersebut sudah mengacu pada Peraturan Bupati Grobogan Nomor 9 Tahun 2022 pada pasal 3 ayat (2) dijelaskan pelaksana sewa adalah Camat selaku pengguna barang dengan persetujuan Sekretaris Daerah selaku pengelola barang", artinya tugas kami sudah sesuai regulasi dan tetap mengedepankan transparansi.ujar Camat

 
Pewarta: Heru gun
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...