WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Warga Desa Cijambe Tolak dan Hentikan Berdirinya Pabrik Pengolahan Aspal, Khawatir Bisa Mencemari Lingkungan

Subang, JMI - Terkait pembangunan pabrik pengolahan aspal yang hingga kini masih beraktivitas,Warga Desa Cijambe Kecamatan Cijambe, kabupaten Subang meminta pembangunan pabrik pengolahan aspal yang berada tidak jauh dari lingkungan mereka, supaya dihentikan.

Gelombang penolakan terhadap berdirinya pabrik milik PT Mandiri Martadikara Putra (MMP) terus digaungkan oleh warga yang diwakili oleh para pengurus lingkungan dan tokoh masyarakat Desa Cijambe, melakukan pertemuan di kantor Desa Cijambe, Senin (25/3/2024). Mereka sepakat menolak berdirinya pembangunan pabrik pengolahan aspal tersebut.

Ketua RW 03 Desa Cijambe Saprudin Bersama pengurus lainnya di hadapan para awak media mengatakan, Kami khususnya warga yang berada di RW 03 bersama Kepala Desa bersepakat akan terus melakukan penolakan," Tegasnya.
Lebih lanjut,"Saprudin menyampaikan bahwa Alasan penolakan tersebut, adanya ke khawatiran warga mengenai pencemarannya terhadap lingkungannya,Itu yang sangat di takutkan warga," ujarnya.

Senada dengan Saprudin, penolakan pun dilontarkan oleh Fitri Aryani yang merupakan ketua RT 27,RW:03 Desa Cijambe .

Fitri ,"menyampaikan bahwa lokasi pembangunan pabrik pengolahan aspal tersebut akan  berdampak terhadap warga di RT 27,  karena wilayahnya paling dekat dengan lokasi.

"Ada warga juga yang terdampak, kalau soal ijin itu terserah mereka silahkan, karena sampai detik inipun tidak ada tuh yang namanya perusahaan datang ke lingkungan kami," tuturnya.

Selain Saprudin dan Fitri, penolakan juga di sampaikan oleh warga yang bernama Agus Amor. Senada dengan pengurus lingkungan untuk melakukan penolakan berdirinya pabrik pengolahan aspal itu.

"Sudah jelas menolak, kami tidak ingin bahwa perusahaan MMP ini berjalan, walaupun sekarang sudah disegel tetapi kegiatan pembangunan tetap berlangsung," imbuhnya.

Menurut Agus, proses perijinan perusahaan MMP itu belum memiliki ijin, tetapi proses pembangunan terus dilaksanakan.
"Kami sudah cek, MMP ini belum memiliki izin, pengajuan izinnya ke Dinas terkait pun belum dilakukan, kami sudah mengeceknya, mungkin ini bisa disebut ilegal," ungkapnya.

Agus minta ketegasan dari pihak yang berwenang termasuk Dinas DPMPTSP dengan Satpoldam. Karena, tambah Agus, dalam aturan itu kalau teguran pertama berlaku selama 30 hari, kalau memang perusahaan yang ditegur itu tidak melakukan aktifitas.

"Tapi sekarang setelah perusahaan itu ditegur  oleh Satpoldam dan mereka tetap melakukan aktifitas, harusnya dari pihak perijinan memerintahkan kembali kepada Satpoldam untuk memberikan SP2, itu harus segera di lakukan," pungkasnya.

 
Pewarta : Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Diduga Kendaraan Dinas Lingkungan Hidup Berganti Plat Nopol Pribadi Mengalami Laka Hingga Tewaskan Satu Orang

GROBOGAN, JMI - Kendaraan Mobil Dinas yang diberikan Pemerintah seharusnya diperuntukkan kegiatan secara kedinasan bukan untuk kegiatan p...