WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dianggap Tidak Bertoleransi di Bulan Suci Ramadhan, Warga Cisoka Bakar Miras dan Ciu Milik Anggiat Sihombing

TANGERANG, JMI - Merasa dirinya sebagai pengusaha kaya dan terkesan tidak tersentuh hukum, oknum pengusaha penjual minuman Ciu Oplosan dan sejumlah minuman botol jamu beraroma alkohol di kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang harus merelakan dagangan Mirasnya dibakar massa di salah satu depot/toko utama miliknya lantaran masih beroperasi berjualan tidak menghargai bulan suci Ramadhan milik sejuta umat muslim, Selasa, 26 Maret 2024.

Ratusan warga ini berinisiatif sendiri karena kesal dan geram akan arogansinya Anggiat Sihombing sang pemilik toko miras yang tidak ingin bertoleransi pada masyarakat beragama islam, dimana saat warga muslim Cisoka disana sedang menanti Sahur untuk menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan namun tokonya masih aja melayani konsumen.

" Sudah lama toko miras ini beroperasi pak, nggak mikir ini bulan suci Ramadhan. Libur dulu kek dan hargai umat muslim disini agar tidak tergoda untuk membeli miras, mohon Kapolres memonitor tempat lainnya," ujar salah satu massa dilokasi pembakaran miras.

Massa yang menggeruduk salah satu toko jamu Anggiat Sihombing yang ternyata menjualan Ciu Oplosan dan miras ilegal tersebut berada di kampung Kapudang Desa Sukatani Kecamatan Cisoka.

Sedianya, aksi sekumpulan warga Cisoka itu dipicu lantaran pemilik barang haram itu kerap menjual miras setiap hari sepanjang tahun tanpa memperdulikan umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

Terpisah, AKP Eldi selaku Kapolsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten membenarkan akan situasi sejumlah massa menggeruduk sekaligus membakar habis botol-botol yang berisikan miras yang memabukkan tersebut.

"Sudah dibuatkan surat pernyataan tertulis," ujarnya

Sebelumnya, Anggiat Sihombing pemilik ratusan botol minuman haram tersebut menulis pernyataannya sebagai efek jera, ratusan warga menemukan puluhan kardus minum keras (Miras) berbagi jenis seperti Ciu Oplosan, berbagai merek minuman jamu beralkohol di toko utamanya dari toko depot lainnya yang tersebar di sejumlah wilayah di kabupaten Tangerang sehingga warga menyita lalu mengumpulkan untuk dibakar di lapangan terbuka.

Selanjutnya warga meminta pemilik miras untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan penjualan minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Cisoka.

Dalam surat pernyataan itu Anggiat Sihombing selaku pemilik miras mengatakan, sehubungan dengan diamankan dirinya oleh masyarakat Desa Sukatani Kecamatan Cisoka karena didapati menjual berbagai macam jenis minuman beralkohol pada Senin 25 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB di sebuah toko di jalan raya Cisoka - Adiyasa Kampung Kapudang Desa Sukatani dan di Perumahan Regency Blok A/19 Desa Sukatani Kecamatan Cisoka dan selanjutnya membuka peryataan sebagai berikut : 

1. Saya meminta maaf kepada masyarakat Kecamatan Cisoka terkait dengan adanya saya menjual berbagai macam minuman beralkohol tepatnya di Kampung Kapudang Desa Sukatani dan di Perumahan Regency Blok A/19 Desa Sukatani Kecamatan Cisoka.

2. Saya siap untuk tidak lagi menjual berbagai macam jenis minuman beralkohol khususnya di wilayah Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten.

3. Apabila dikemudian hari saya mengingkari surat pernyataan ini, maka saya bersedia untuk dituntut secara pidana maupun perdata.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga.


Red
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MDA Kerahkan 9 Alat Berat untuk Membuka Akses Jalan

Belopa, JMI - Merespon bencana banjir dan longsor yang melanda sebagian wilayah Sulawesi Selatan sejak 3 Mei 2024 yang menyebabk...