WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ketua FKDT Kab.Subang Kritik Pelaksanaan PPDB yang Tidak Cantumkan Ijazah, MD Disdikbud Subang Tak Jalankan Aturan Perda dan Perbup Madrasah Diniyah

SUBANG, JMI – Semakin dekat jelang pelaksanaan penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Subang mengkritik Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang didalam persyaratan umum untuk masuk ke sekolah lanjutan (SMP), tidak mencantumkan poin adanya ijazah MD (madrasah diniyah).

Ketua DPC FKDT Subang Ust Agus Rahayu, S.Pd.I., saat di konfirmasi jurnal media Indonesia pada Sabtu,27/4/2024 melalui telpon selulernya menyampaikan dirinya mengaku sangat kecewa dan menyayangkan kepada Disdikbud Kabupaten Subang yang tidak menyertakan syarat ijazah diniyah itu, menurutnya bahwa madrasah Diniyah merupakan pendidikan Islam non formal di pandang perlu dan ingin di akui keberadaan,"Ucapnya .

Lebih lanjut,"Agus menegaskan bahwa Wajib Belajar di madrasah diniyah sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Kabupaten Subang Wajib Belajar MDTA (madrasah diniyah takmiliyah awaliyah).

Bahkan di perda, tegas Ust Agus Rahayu, Wajib Belajar Diniyah menjadi persyaratan ke jenjang sekolah berikutnya,"Terangnya.

Menurutnya,"di bagian ke 5 pasal 30 dan 31 di sebutkan bahwa pendidikan keagamaan non formal untuk memenuhi kebutuhan pendidikan agama Islam dan mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim yang beriman dan bertaqwa dan beramal Soleh serta berakhlak karimah,"Terangnya

Agus Rahayu,"mengungkapkan perbup Subang no 14 tahun 2014 tentang kewajiban belajar Diniyah takmiliyah di mana pada pasal 8 ayat 2 menegaskan bahwa ijazah madrasah Diniyah takmiliyah Awaliyah adalah sebagai salah satu syarat dalam penerimaan peserta didik baru masuk SMP/MTS atau sederajat.

Agus,"menjelaskan sebab banyak manfaat nya ketika menerima lulusan dari Diniyah , karena di pandang lebih paham mengenai ilmu pengetahuan dan keterampilannya keagamaan.

Seharusnya sekolah formal menjadi untung ketika menerima lulusan dari Diniyah karena dalam pendidikan non formal keagamaan lebih menguasai dan memahami ilmu pengetahuan dan keterampilan keagamaan ,bisa mengurangi bulying dan tawuran di antara siswa didik , karena sudah menguasai pendidikan keagamaannya , "Ungkapnya.

Berharap ,"dalam penerimaan PPDB kedepannya seperti yang dulu -dulu lulusan Diniyah Bisa melanjutkan ke sekolah formal (SMPN) atau yang sederajat,"pungkasnya.

 

Pewarta: Agus Hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Berikut Jadwal Waktu Persyaratannya

Subang, JMI  – KPU Subang menggelar sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Keg...