WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penahanan INA Diduga Kuat Ada Kepentingan Politik Menjelang Pilkada Majalengka

MAJALENGKA, JMI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah resmi menahan AN dan INA dalam dugaan kasus proyek Pasar Cigasong, Majalengka.

Atas penetapan tersangka dan penahanan INA oleh Kejati Jabar, banyak pihak yang menduga bahwa hal tersebut syarat dengan muatan kepentingan politik. Salah satunya dari relawan GERAK

Koordinator relawan GERAK, Ari Sobari, S.E., mengatakan, penahanan INA bukan menjadi hal yang sangat luar biasa.

Menurutnya, justru hal ini menggambarkan citra yang kurang baik penegakkan hukum yang dilakukan lembaga peradilan.

"Berdasarkan konstitusi, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun pada kenyataannya, ada manusia-manusia di dalamnya yang diberikan kewenangan untuk menegakkan hukum justru dengan sadar mempermainkan hukum," ujar Ari, saat dihubungi awak media. Minggu, (31/3/24).

Permainan itu, sambung Ari, mempunyai motif berupa kepentingan untuk Pilkada. Hal ini melukiskan sudah seberapa rusaknya penegakan hukum di Indonesia.

Ia pun menegaskan, jika penahanan INA itu tidak ada muatan kepentingan politik. Maka Kejati harus berani menahan orang yang disebut-sebut AN melalui kuasa hukumnya.

"Jika Penahanan INA tidak ditunggangi karena unsur politik, maka Kejaksaan Tinggi harus berani segera menahan M dan periksa E atas dugaan aliran gratifikasi yang mengalir kepadanya,"

"Jadikan pernyataan AN dan Pengacara Hukumnya sebagai bukti awal memeriksa E," tegasnya.

Seperti diketahui, munculnya nama E dan M dalam kasus pasar Cigasong keluar dari pengakuan AN saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Jabar pada Selasa, (19/3/24).

Hal itu seperti dikatakan kuasa hukum AN, Dede Kusnandar, sesaat setelah kliennya itu diperiksa tim penyidik Kejati Jabar selama kurang lebih delapan jam dan langsung ditahan.

Dikatakan Kuasa Hukum AN, setelah dapat lelang ada inisiatif dari PT PGA memberikan sejumlah uang kepada Pemda dan INA.

"Untuk ke Pemda (Bupati) dan untuk Pak INA itu. Dan itu (pemberian dari PT) ditolak," tegasnya.

"Justru yang muncul keterangan sekarang dari klien saya itu justru ada permintaan dari M atas dasar suruhan E,"

"Jadi atas permintaan E, M meminta uang ke AN. M itu pejabat, E pejabat juga," ujarnya, menegaskan.

Seperti publik ketahui, INA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Jabar pada Selasa, 26 Maret 2024.

INA pun disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.   

Pewarta : Yaya R
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...