WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pesta Miras Saat Bulan Ramadhan, 8 Pria-3 Wanita Ditangkap Polisi


Ilustrasi, foto: kabarcenter

Maros, Jurnal Media Indonesia - Polisi menggerebek lokasi pesta miras yang digelar di saat bulan Ramadan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 8 orang pria dan 3 orang wanita pelaku pesta miras diciduk.

"Dari 11 yang diamankan, 8 orang berjenis kelamin laki-laki, 7 orang di antaranya adalah warga Maros dan 1 warga Takalar. Untuk 3 orang wanita semuanya tercatat sebagai warga Kota Makassar," ujar Kapolsek Lau AKP Andi Sukmawati kepada wartawan, Minggu (7/4/2024).

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek Lau di sebuah rumah kebun di Dusun Cempa Jawae, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sabtu (6/4) dini hari. Polisi awalnya mendapatkan informasi dari warga bahwa lokasi tersebut kerap digunakan untuk pesta minuman keras.

"Setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya pesta miras, kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar rumah pelaku digunakan untuk pesta miras," kata Sukmawati.

Sukmawati mengatakan pihaknya juga mengamankan pemilik rumah yaitu AS alias Duda (36). Selain itu, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan pesta miras di lokasi.

"Mengamankan 2 jeriken berukuran 5 liter berisi miras, cerek minum 3 buah, gelas kaca 30 buah dan ember cat satu buah," sebut Sukmawati.

"Saat ini kesebelas orang tersebut berikut barang bukti diamankan di Polsubsektor Marusu, Polsek Lau untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," ungkap Sukmawati.


source: detik

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...