WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Aksi Penolakan Revisi UU Penyiaran PERS oleh Solidaritas Awak Media se Kabupaten Kuningan di Gedung DPRD Kab.Kuningan

Kuningan, JMI - Aksi penolakan Revisi Undang Undang Penyiaran PERS oleh awak media di Kabupaten Kuningan yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan dari berbagai media lokal dan nasional yang exsis di wilayah Kabupaten Kuningan berjalan lancar, tertib dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan dari Kepolisian Polres Kuningan dan dari Kodim 0615 Kuningan, 30/05/24.

Meski sebelumnya sempat tertahan oleh aparat keamanan di gerbang pintu masuk utama dan pintu masuk ke gedung DPRD, Akhirnya para awak media pengunjuk rasa diperbolehkan masuk ke Gedung DPRD Kabupaten Kuningan.

"Itupun setelah pengunjuk rasa berorasi bahwa gedung DPRD milik adalah milik rakyat dan anggota dewan adalah sebagai wakil rakyat harus mau menerima para awak media pengunjuk rasa untuk beraspirasi tentang apa yang sedang terjadi terhadap Revisi Undang Undang PERS, Kenapa tidak dibolehkan masuk dan kenapa angota dewan harus menghindar ? "Tue ngarti sugan" tegas para pendemo (wartawan) Salam dari aliansi pers se Kabupaten Kuningan.


"Keengganan anggota dewan untuk menerima para demonstran dalam menyampaikan aspirasi bukan terjadi kali ini saja. Padahal itu sudah menjadi kewajiban mereka sebagai wakil rakyat," lanjut para pendemo sambil teriak tolak Revisi UU PERS.

Kekesalan yang sebelumnya menyelimuti aksi para jurnalis dari berbagai media itupun akhirnya terobati setelan Pimpinan DPRD Partai PKB Ujang Kosasih bersedia ditemui para pengunjuk rasa.

Ada 10 point yang disampaikan perwakilan jurnalis Eli Said menyoal regulasi PERS dan fungsi kelembagaan Dewan Pers .

"Dari 10 poin itu, yang saya tekankan agar DPRD Kuningan mau menyampaikan ke DPR - Ri tentang penolakan Revisi Undang Undang Penyiaran yang melarang proses investigasi jurnalis dalam pembuktian suatu kasus," jelas Eli.


Arief Rahman wartawan senior di PWJI mengaku lucu dengan lagu-laguannya DPR RI yang akan meregulasikan larangan investigasi jurnalis. " Banyak kasus-kasus yang pengungkapannya harus dengan melakukan investigasi . Misal kasus trafiking, narkoba, suap, korupsi, uang palsu dan pencucian uang bahkan skandal cinta dan prostitusi, atau kasus kawin paksa," tegas Arif.

Kebebasan PERS jangan sampai dikebiri, kita harus tetap bersemangat, Atau ada apa nih dibalik rencana revisi UU Penyiaran yang melarang investigasi ? Karena takut diinvestigasi media karena terlibat kasus-kasus diatas ? " pungkas Arief menutup pembicaraan dengan suapan pertama nasi dus yang telah disediakan sekretaris DPRD dan berakhir dengan tertib

 

Pewarta: Jaelani  (Kang Jay)

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...