WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Keputusan Pj Bupati Subang Cabut SK Relokasi Pasar Pujasera Subang Diapresiasi LSM AKSI

Subang, JMI - Pemkab Subang menggelar konferensi pers terkait pencabutan Surat Keputusan Bupati Subang tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra , Bertempat di Ruang Rapat Bupati 1, Kamis (13/6/2024).

Dalam Konferensi pers dipimpin langsung Sekeretaris Daerah, H. Asep Nuroni didampingi Asda 2, H. Hidayat, Kepala DKUPP, H. Yayat Sudrajat, dan dihadiri oleh puluhan insan pers.

Sekertaris Daerah kabupaten Subang H.Asep Nuroni ,"dalam konferensi pers nya di hadapan para awak media menyampaikan  bahwa telah terbit Keputusan Bupati Subang nomor 500.2.1/KEP.324-DKUPP/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 500.2.1/KEP.270-DKUPP/2024 tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra," Terangnya 

Lebih lanjut,"Asep Nuroni mejelaskan bahwa Pencabutan SK tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 
a. Bahwa dalam notulensi rapat dengar pendapat (hearing) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang antara pihak pedagang pasar Pujasera, Pemerintah mempertimbangkan kembali proses revitalisasi pasar Pujasera dan area eks Bioskop Candra.

Kemudian,
 b. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, penambahan penyertaan modal dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas usaha serta memperoleh manfaat ekonomi dan social.

 C. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, pertu menetapkan Keputusan Bupati Subang tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 500.2.1/KEP.270-DKUPP/2024 tentang Tim Koordinasi Refokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra. Demikian informasi kami sampaikan. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih," tegasnya.
Pencabutan SK Bupati Subang tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks bioskop Candra mendapat apresiasi dari lembaga swadaya masyarakat( LSM) Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI).

Ketua LSM AKSI Warlan,"mengatakan  Apa yang dilakukan Pemkab Subang ini tentunya harus diapresiasi setinggi-tinggi, karena dengan begti mau mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

"Terima kasih Pak Pj Imran telah mendengar masukan kami,"Ucap Ketua LSM AKSI, Warlan.

Lebih lanjut," Warlan menuturkan, dengan dicabutnya SK Bupati Subang ini, tentunya Pemkab Subang dibawah kepemimpinan Pj Imran taat aturan.

"Mudah-mudahan kedepan Pak Imran lebih teliti dan hati-hati dalam menandatangani apapun, termasuk SK. Intinya kalau SK sudah jadi kemudian dicabut kan malu," pungkasnya.


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...