WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 4 Orang


 

Jakarta, JMI - Polisi kembali menangkap satu tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH di Sukolilo, Pati. Kini, total tersangka sudah ada empat orang.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan tersangka baru adalah inisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo. Ia ditangkap pada Senin (10/6) kemarin.

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu Korban SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata Alfan dalam keterangannya, Selasa (11/6).

Dari tangan tersangka M, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ucap Alfan.

Sebelumnya, Polresta Pati telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam pengeroyokan berujung maut di Pati. Tiga tersangka itu adalah EN (51), BC (37), serta AG (35).

Dalam perkara ini, tiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 

Minta buron segera serahkan diri

Sementara itu, Polda Jateng meminta warga pelaku pengeroyokan di Sukolilo, Pati, yang sedang kabur dan bersembunyi untuk segera menyerahkan diri ke aparat.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi mengaku pihaknya tak segan-segan untuk melakukan upaya paksa terhadap para pelaku yang saat ini kabur dan bersembunyi.

"Polda Jawa Tengah telah mengantongi nama-nama yang akan kita lakukan upaya paksa, kemarin sudah kita tangkap lagi satu orang. Oleh karena itu, segera masyarakat kita yang potensi menjadi pidana segera menyerahkan diri, kita akan sidik tuntas," tegas Luthfi saat kunjungan di Magelang, Selasa (11/6).

Menurutnya belum tentu semua pihak yang terekam dalam kasus di Pati itu bisa diseret menjadi tersangka. Dia mengatakan polisi perlu melakukan sejumlah langkah sebelum menetapkan tersangka.

"Memang kalau dari video [yang viral], tidak serta merta bisa dipidana, karena kewajiban Polisi adalah membuktikan, siapa melakukan apa dengan apa, dan itu merupakan rangkaian yang akan kita buktikan," kata Luthfi.

Peristiwa yang menimpa BH bermula saat ia dan tiga rekannya yakni SH (28), KB (54) serta AS (37) mencari mobil rental yang hilang. Dari penelusuran alat global positioning system (GPS) yang mereka lakukan, mobil itu terdeteksi ada di wilayah Sukolilo, Pati.

BH dan tiga rekannya lantas berangkat ke lokasi untuk mencari keberadaan mobil tersebut. Mereka pun tiba di Sukolilo pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB dan menemukan mobil yang dicari.

Setelahnya, mereka berupaya mengambil mobil dengan kunci cadangan. Namun, warga yang tengah melintas dan melihatnya hal itu mengira BH serta ketiga orang lainnya adalah maling.

Warga lalu berteriak hingga masa berdatangan. Akibatnya keempat orang itu diamuk massa hingga babak belur. Selain itu, mobil yang dikendarai keempatnya dari Jakarta ke Pati, juga habis dibakar massa.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung turun ke lokasi kejadian. Evakuasi pun dilakukan dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun pada malamnya, BH dinyatakan meninggal dunia.

 

Sumber: CNNIndonesia

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...