Subang, JMI - Satuan reserse kriminal (Satreskrim ) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg (subsidi) yang terjadi di jalan Anggur Raya perumnas Subang jumat (6/9/24).
Dalam konferensi pers yang bertempat di halaman mako polres pada selasa sore (24/9/24),
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu SH,S.Ik,MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat S.Ik,C.P.H.R bersama Kanit lll Tipidter Ipda Abraham Ben Gurion S,Tr.k di hadapan para awak media menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap ke empat tersangka pelaku penyuntikan LPG 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung ukuran 5 Kg/12 Kg/50 Kg (non subsidi).
Keempat pelaku diantaranya adalah (MSR) sebagai pemilik usaha, (RDA, HC, dan FR)
Dijelaskan kapolres keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing,mereka melakukan penyuntikan tabung dengan memodifikasi pipa besi/regulator sebagai alat suntik.
“Dari hasil penyuntikan tersebut mereka mendapatkan keuntungan sebesar 30/35 juta rupiah perbulan,” Terangnya
Lebih lanjut,"Ariek mengungkapkan selain menangkap ke empat tersangka, penyidik polres subang juga menyita barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3kg, puluhan tabung LPG 5,5 kg, ratusan tabung LPG 12kg, dan puluhan tabung LPG 50 Kg, alat suntik, timbangan digital dll,"Ungkapnya
Untuk mempertanggung jawabkan Atas perbuatannya itu para tersangka dikenakan pasal 55 UU tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 60 milyar rupiah,"Tegas Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu
Dalam kesempatan yang sama ,perwakilan dari pihak Pertamina Patra niaga , Sales Branch manager Arnaldo Andika putra turut hadir dalam kegiatan konfrensi Pers tersebut, dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Subang berserta jajarannya yang telah mengungkap kasus penyalah gunaan LPG bersubsidi, "ucapnya
Arnaldo Andika,"menegaskan karena praktek -praktek penyalahgunaan LPG bersubsidi semacam ini sangat merugikan bagi masyarakat dan negara, serta pihaknya juga tidak akan segan untuk menindak tegas para pangkalan seperti tersangka MSR yang terbukti telah menyalahgunakan pendistribusian LPG bersubsidi,"Tegasnya
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar