WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran satreskrim unit Tipidter Polres Subang , Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ratusan LPG Bersubsidi, Terbesar Selama Tahun 2024 dan meringkus Empat orang pelaku

Subang, JMI - Satuan reserse kriminal (Satreskrim ) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg (subsidi) yang terjadi di jalan Anggur Raya perumnas Subang jumat (6/9/24).

Dalam konferensi pers yang bertempat di halaman mako polres pada selasa sore (24/9/24), 
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu  SH,S.Ik,MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat  S.Ik,C.P.H.R bersama Kanit lll Tipidter  Ipda Abraham Ben Gurion S,Tr.k di hadapan para awak media menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap ke empat tersangka pelaku penyuntikan LPG 3 Kg bersubsidi ke dalam tabung ukuran 5 Kg/12 Kg/50 Kg (non subsidi).
Keempat pelaku diantaranya adalah (MSR) sebagai pemilik usaha, (RDA, HC, dan FR)
Dijelaskan kapolres keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing,mereka melakukan penyuntikan tabung dengan memodifikasi pipa besi/regulator sebagai alat suntik.
“Dari hasil penyuntikan tersebut mereka mendapatkan keuntungan sebesar 30/35 juta rupiah perbulan,” Terangnya 

Lebih lanjut,"Ariek  mengungkapkan selain menangkap ke empat tersangka, penyidik polres subang juga menyita barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3kg, puluhan tabung LPG 5,5 kg, ratusan tabung LPG 12kg, dan puluhan tabung LPG 50 Kg, alat suntik, timbangan digital dll,"Ungkapnya 
Untuk mempertanggung jawabkan Atas perbuatannya itu para tersangka dikenakan pasal 55 UU tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda sebanyak 60 milyar rupiah,"Tegas Kapolres Subang AKBP Ariek Indra sentanu 

Dalam kesempatan yang sama ,perwakilan dari pihak Pertamina Patra niaga , Sales Branch manager Arnaldo Andika putra turut hadir dalam kegiatan konfrensi Pers tersebut, dirinya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Subang berserta jajarannya yang telah mengungkap kasus penyalah gunaan LPG bersubsidi, "ucapnya 

Arnaldo Andika,"menegaskan karena praktek -praktek penyalahgunaan LPG bersubsidi semacam ini sangat merugikan bagi masyarakat dan negara, serta pihaknya juga tidak akan segan untuk menindak tegas para pangkalan seperti tersangka MSR yang terbukti telah menyalahgunakan pendistribusian LPG bersubsidi,"Tegasnya


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Perayaan hari ulang tahun kabupaten Tangerang 392 tahun.

Kab; Tangerang, JMI - 12 Oktober 2024, dalam rangka menyambut dan memeriahkan hari' jadi kabupaten Tangerang gemilang, 392 ...