WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

SATRESKRIM Polres Subang Ringkus Pelaku Pembacokan Di Rangga Wulung

Subang, JMI - Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim ) unit Jatanras Polres Subang, berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan, yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat
Dalam penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis 19 September 2024, sekira pukul 01.00 wib di tugu selamat datang Subang Ranggawulung, Jalan A. Yani Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang. 
Dalam konferensi pers,bertempat di halaman Mapolres subang, pada, Selasa sore,24/9/2024
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, SH,S Ik,MH didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Gilang Indra Friaya Rahmat  serta Kanit Jatanras dihadapan para awak media mengungkapkan, bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial RMFA (18) sebagai pelaku utama penganiayaan terhadap korban, yang berinisial MF (23),  dan satu pelaku lainnya teman pelaku Joki masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. 
"Pelaku utama sudah kami amankan dirutan Mapolres subang Subang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan temen pelaku Joki masih DPO," Ungkapnya 

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa Modus operandi pelaku, yaitu membacok korbannya dengan sebilah pedang, hingga luka dibagian kening sebelah kanan, kurang lebih 8 centi meter, dan lengan sebelah kiri. 
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu bilah pedang warna hitam berikut dengan sarung pedang, kemudian sebuah baju berwarna hitam bertuliskan Warba, kemudian sebuah celana pendek berwarna coklat, dan satu unit kendaraan sepeda motor honda gennews berwarna merah," terangnya. 

AKBP Ariek menjelaskan kronologis singkat kejadian pada Kamis 19 September 2024 sekira pukul 01.00 wib, tepatnya di tugu selamat datang Subang Ranggawulung Kelurahan Pasirkareumbi Kecamatan Subang Kabupaten Subang. Pelaku yang berpapasan dengan korban, dimana korban dari arah Subang menuju kearah Bandung, dan pelaku dari arah berlawanan. Kemudian pelaku balik lagi memeped kendaraan korban sambil berkata kasar dengan bahasa Sunda. Korban kemudian turun dari kendaraannya untuk mengklarifikasi, bahwa korban tidak berkata-kata kasar seperti yang disampaikan pelaku. Tak terlalu lama, pelaku dalam pengaruh miras dan obat-obatan terlarang mengeluarkan sebilah pedang, dan membacakannya ke wajah dan tangan korban. 
"Teman korban saat itu lari meminta bantuan ke SPBU kurang lebih 100 atau 150 meter dari TKP, kemudian pelaku dengan DPO Joki langsung melarikan diri ke arah Subang. Kurang lebih 4 hari pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Subang," jelas Ariek.
Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pengurus Ranting NU Desa Sukamantri, Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

Tangerang, JMI - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah digelar Pengurus Ranting NU Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar ...