WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kejari Subang Tetapkan Pasangan Suami Istri sebagai Tersangka, Korupsi Dana BLT DD dan Kegiatan Fiktif 1,2 Milyar di Desa Belanakan

Subang, JMI - Kasus yang saat ini menggegerkan kabupaten Subang yaitu mantan kepala Desa belanakan dan Sekertaris Desa yang merupakan pasangan suami-isteri telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana desa sebesar Rp.1,2 milyar 

Kepala kejaksaan negeri Subang Dr.Bambang Winarno  SH,MH di dampingi jajaran kasie kejaksaan negeri Subang, saat konferensi pers di hadapan para awak media, Bertempat di kejaksaan negeri Subang pada,kamis,12/9/20224

Bambang Winarno ,"kepada awak media mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Subang akhirnya menetapkan status tersangka pada Mantan Kades Blanakan bernama IS dan suaminya EH. 
Dalam Penetapan tersangka tersebut sudah melalui mekanisme yang ada, mulai dari penyelidikan, hingga penyidikan. "Sudah melalui mekanisme yang ada. karena itu kita tetapkan tersangka," ujar Bambang Winarno

Lebih lanjut,"Bambang Winarno menyampaikan bahwa Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran BLT dana desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023. Pada tahun tersebut ada temuan pelaporan administrasi dengan benar (fiktif) ,mulai dari pembuatan tembok penahan tanah (TPT), produksi peternakan, pemeliharaan saluran irigasi tersier. Termasuk dalam APBDES ada dana yang tidak disalurkan oleh masyarakat dalam program BLT Dana Desa (DD),"Ungkapnya 

Kejari Subang Bambang Winarno,"menegaskan bahwa Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di ancam dengan pasal Primair pasal 2 ayat ( 1 ), pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHP pasal 64 ayat 1 KUHPidana. 
Sedangkan untuk Subsidair, kedua tersangka diancam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, pasal 18 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHpidana,"Tegasnya



Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

LAPAS KELAS' IIA SUBANG GELAR ACARA PEMBUKAAN KAJIAN ISLAM UNTUK WARGA BINAAN DI MASJID AN-NUR

Subang, JMI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang menggelar acara pembukaan Pondok Kajian Islam di Masjid An-Nur ,dalam kegiatan terseb...